Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong memperkuat pembinaan warga binaan melalui pengembangan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Pastarung serta NahloK Cafe di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Selasa (20/10/2026).
Peresmian tersebut dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kerja sama ini diarahkan untuk menjadikan SAE Pastarung sebagai lokasi pembelajaran praktik sekaligus pengembangan agribisnis yang melibatkan warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa menjelaskan SAE Pastarung tidak hanya disiapkan sebagai tempat penyuluhan dan pelatihan keterampilan.
Fasilitas tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan agar memiliki kemampuan produktif dan peluang usaha ketika kembali ke tengah masyarakat.
Menurutnya, pembinaan perlu disertai dukungan nyata agar keterampilan yang diperoleh selama menjalani masa pidana dapat dikembangkan menjadi sumber penghidupan setelah bebas.
Untuk mewujudkan hal itu, keterlibatan berbagai pihak diperlukan. Pemerintah daerah diharapkan berperan dalam penyuluhan dan pendampingan, sementara pengusaha maupun perusahaan dapat mendukung melalui permodalan serta perluasan akses usaha dan pemasaran.
“Pelakunya adalah narapidana, sedangkan pasarnya adalah ketika mereka kembali ke masyarakat. Melalui nota kesepahaman atau MoU tersebut, kita membangun keterpaduan untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada di Lapas sekaligus mencari solusinya,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Rifani menyampaikan apresiasi atas inisiatif Lapas Tenggarong dalam mengembangkan SAE Pastarung melalui proyek perubahan SIMPUL BERDAYA, yakni Sinergi Pemasaran dan Pelatihan Lahan Terpadu.
Menurutnya, program tersebut memiliki manfaat lebih luas daripada sekadar mengoptimalkan lahan pertanian atau menjalankan kegiatan produktif di lingkungan lapas.
SAE Pastarung juga berpotensi menjadi ruang pembelajaran untuk meningkatkan keterampilan, membangun kompetensi, serta mengenalkan praktik pertanian dan peternakan secara langsung.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Kukar mendorong pemanfaatan SAE Pastarung sebagai sarana edukasi dan pengembangan agribisnis yang terencana.
Pelaksanaannya perlu didukung persiapan matang, mulai dari penyusunan kurikulum praktik, kompetensi instruktur, keselamatan peserta, hingga mekanisme kunjungan dan pendampingan.
Rifani menegaskan, penandatanganan MoU harus ditindaklanjuti dengan kegiatan nyata, bukan sebatas dokumen formalitas.
“Karena itu, diperlukan program yang jelas, pembagian peran yang terukur, serta hasil yang dapat dievaluasi bersama,” pungkas Rifani dalam sambutannya.
Sejumlah agenda yang dapat dikembangkan antara lain kunjungan edukasi, pelatihan pertanian dan peternakan, pendampingan teknis, pengembangan produk, serta perluasan jejaring pemasaran.
Evaluasi berkala juga diperlukan agar program dapat terus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing pihak.
Kolaborasi ini diharapkan membuka kesempatan bagi warga binaan untuk memperoleh keterampilan yang relevan dengan kebutuhan usaha produktif.
Dengan demikian, pembinaan di dalam lapas tidak hanya berfokus pada proses menjalani masa pidana, tetapi juga mempersiapkan mereka agar lebih mandiri dan mampu beradaptasi saat kembali ke masyarakat. (Adv)



