Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Nunukan.
Dalam kasus ini, seorang pemuda berusia 18 tahun dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap korban yang sebelumnya diketahui menjalin hubungan pacaran dengan terlapor sejak 2024 hingga Juni 2026.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak lima kali pada waktu dan lokasi berbeda.
Kejadian pertama berlangsung pada Minggu (7/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, setelah korban mengikuti kegiatan gerak jalan di Alun-alun Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni melalui Kapolsek Nunukan, IPTU D Barasa menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban setelah mengetahui anaknya dalam keadaan hamil.
"Pada kejadian pertama, korban yang saat itu masih berusia 15 tahun diajak terlapor menuju sebuah rumah di Jalan Sanusi, Kelurahan Nunukan Barat. Setibanya di lokasi, terlapor mengajak korban masuk ke salah satu kamar untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri," ujar Barasa kepada pusaranmedia.com.
Berdasarkan keterangan korban dalam pemeriksaan, korban sempat menolak karena takut hamil dan khawatir tidak dapat melanjutkan pendidikan.
Namun, terlapor diduga meyakinkan korban dengan menjanjikan kesediaan untuk bertanggung jawab dan menikahinya apabila terjadi kehamilan. Korban kemudian percaya terhadap janji tersebut hingga hubungan badan terjadi.
"Setelah kejadian pertama, dugaan persetubuhan kembali terjadi sebanyak empat kali pada kesempatan berbeda, yakni sekitar Maret dan April 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan berlangsung di wilayah Kelurahan Selisun dan Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan," ungkap Barasa.
Perkembangan kasus ini terungkap setelah korban mengalami keterlambatan menstruasi selama periode Mei hingga Juli 2026.
Pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, korban membeli dua alat tes kehamilan dan melakukan pemeriksaan secara mandiri. Kedua alat tersebut menunjukkan hasil positif.
Pada malam yang sama, sekitar pukul 23.30 WITA, korban menghubungi terlapor melalui panggilan WhatsApp untuk menyampaikan kondisi kehamilannya.
"Menurut keterangan korban, terlapor kembali menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dengan menikahi korban. Terlapor juga disebut berencana membawa orang tuanya untuk menemui keluarga korban," ungkapnya.
Meski demikian, permasalahan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan kepolisian setelah keluarga korban mengetahui kondisi kehamilan tersebut.
Pada Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 08.40 WITA, pelapor yang merupakan orang tua korban, menerima panggilan telepon dari seorang guru berinisial M.
Guru tersebut menyampaikan keinginan untuk mendatangi rumah pelapor karena ada hal penting yang berkaitan dengan anaknya.
Tidak lama berselang, M bersama dua guru lainnya datang ke rumah pelapor dan menyampaikan informasi bahwa korban sedang hamil.
"Mendengar informasi tersebut, pelapor mengaku terkejut dan menginginkan agar persoalan itu diproses melalui jalur hukum. Pelapor kemudian mendatangi Polsek Nunukan bersama korban untuk membuat laporan," ucap Barasa.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan modus yang digunakan terlapor adalah memanfaatkan hubungan pacaran dan kepercayaan emosional korban untuk membujuknya melakukan hubungan badan.
Kendati demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku. Status terlapor tidak dapat serta-merta disamakan dengan orang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


