Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Sengketa lahan yang melibatkan Adat Besar Dayak Agabag Sebuku dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) dan PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) memasuki babak baru.
Setelah melalui proses hukum dan serangkaian perundingan di luar persidangan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian secara sukarela.
Kesepakatan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan klaim lahan adat seluas kurang lebih 1.000 hektare di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu ialah komitmen perusahaan untuk menindaklanjuti kembali kemitraan dengan masyarakat yang sebelumnya telah dijanjikan, tetapi belum terealisasi.
Meski kesepakatan damai telah tercapai, proses penyelesaian secara formal melalui pengadilan masih menunggu kelanjutan persidangan.
Para pihak telah memberitahukan tercapainya kesepakatan tersebut kepada majelis hakim dalam persidangan terakhir.
Ketua Adat Besar Dayak Agabag Sebuku, Samadik mengatakan perdamaian tersebut merupakan hasil komunikasi dan musyawarah yang terus dibangun bersama pihak perusahaan, meski upaya mediasi pada tahap awal persidangan sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan.
“Bagi kami, kesepakatan ini merupakan langkah positif dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat adat. Penyelesaian secara damai merupakan pilihan yang ditempuh atas kesepakatan para pihak, dengan semangat musyawarah, iktikad baik dan keinginan untuk membangun hubungan yang lebih baik,” ujar Samadik.
Menurut Samadik, perjuangan yang dilakukan pihaknya tidak semata-mata berkaitan dengan tuntutan ganti rugi, tetapi juga menyangkut upaya menemukan penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama dan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat.
Ia menjelaskan, setelah mediasi pada tahap awal persidangan tidak mencapai titik temu, komunikasi antara pihaknya dan perusahaan tetap berlanjut. Sejumlah pertemuan dan perundingan di luar persidangan kemudian dilakukan hingga menghasilkan kesepakatan perdamaian secara sukarela.
Samadik berharap kesepakatan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan komitmen yang telah disepakati serta menjadi awal hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat adat Dayak Agabag Sebuku dan perusahaan.
“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik sehingga kesepakatan yang telah dicapai dapat memperoleh penyelesaian secara hukum melalui pengadilan. Bagi kami, perdamaian bukanlah tentang siapa yang menang atau kalah, melainkan bagaimana para pihak dapat mengakhiri perselisihan melalui kesepakatan yang saling dihormati,” katanya.
Sengketa tersebut memiliki perjalanan panjang. Persoalan bermula sekitar awal 2000-an ketika Pemerintah Kabupaten Nunukan memberikan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kepada PT BHP dan PT KHL.
Sekitar 2004, kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit mulai berlangsung. Dalam perkembangannya, aktivitas perkebunan tersebut memunculkan perbedaan pandangan dengan sebagian masyarakat Adat Dayak Agabag Sebuku, terutama mengenai penguasaan dan pengelolaan wilayah yang diklaim sebagai tanah adat secara turun-temurun.
Objek sengketa yang disebut dalam gugatan memiliki luas kurang lebih 1.000 hektare dan berada di wilayah Desa Sujau, Desa Bebanas, Desa Lulu, serta Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku.
Dalam gugatannya, pihak penggugat mendalilkan bahwa aktivitas perkebunan berdampak terhadap akses masyarakat ke wilayah yang mereka yakini sebagai bagian dari tanah adat sekaligus sumber penghidupan tradisional.
Sebelum menempuh jalur pengadilan, pihak penggugat juga disebut telah melayangkan dua kali somasi kepada perusahaan, masing-masing pada 13 Desember 2024 dan 27 Desember 2024. Namun, upaya tersebut belum menyelesaikan perbedaan pandangan di antara para pihak.
Persoalan kemudian berlanjut melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Samadik terhadap PT BHP dan PT KHL. Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan kerugian imateriil Rp10 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp15 miliar.
Nilai tersebut merupakan tuntutan yang diajukan penggugat dalam perkara perdata, bukan jumlah kerugian yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Sementara itu, Kuasa Direksi PT BHP dan PT KHL, Nanang Harijono, menyatakan perusahaan menyambut baik kesepakatan perdamaian yang dicapai bersama Samadik selaku Ketua Adat Besar Dayak Agabag Sebuku.
Menurut Nanang, kesepakatan tersebut merupakan hasil komunikasi dan musyawarah yang terus dibangun meskipun mediasi pada tahap awal persidangan belum berhasil menyatukan pandangan para pihak.
“Kesepakatan ini kami pandang sebagai hasil positif dari pendekatan dialog dan musyawarah, sekaligus menjadi langkah penting menuju penyelesaian sengketa secara damai,” ucap Nanang.
Ia menjelaskan, setelah perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, pihak perusahaan dan penggugat tetap membuka ruang komunikasi melalui sejumlah pertemuan di luar persidangan. Rangkaian perundingan tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan perdamaian secara sukarela.
Nanang menegaskan, salah satu substansi penting dalam kesepakatan itu adalah komitmen perusahaan untuk melanjutkan kembali kemitraan dengan masyarakat yang sebelumnya telah dijanjikan, tetapi belum sempat terealisasi.
“Pelaksanaan komitmen tersebut tentunya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak,” katanya.
Ia menambahkan, perusahaan menghormati hak masyarakat dan berkomitmen menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional. Karena itu, kesepakatan damai tersebut diharapkan tidak hanya mengakhiri perselisihan, tetapi juga menjadi landasan untuk membangun kerja sama yang lebih baik pada masa mendatang.
Nanang juga menyampaikan apresiasi kepada Samadik atas komunikasi dan semangat musyawarah yang dibangun selama proses penyelesaian sengketa.
“Kami percaya bahwa penyelesaian sengketa tidak harus selalu berakhir dengan pertentangan berkepanjangan. Ketika para pihak memiliki iktikad baik dan bersedia berdialog, jalan perdamaian dapat ditemukan,” pungkasnya.


