Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) membahas penyelesaian administrasi dua aset daerah yang berkaitan dengan pengembangan pendidikan dan pembangunan gudang logistik Bulog.
Pembahasan tersebut berlangsung melalui rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (21/10/2026).
Dua agenda yang menjadi perhatian yakni permohonan optimalisasi aset daerah oleh Yayasan Pendidikan Latimojong Kukar untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di SMK Geologi Tenggarong, serta rencana penyerahan aset daerah untuk pembangunan gudang Bulog.
Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto mengatakan penyelesaian kedua aset tersebut memerlukan kelengkapan administrasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk SMK Geologi, lahan yang digunakan sekolah tersebut merupakan aset pemerintah daerah dengan status pinjam pakai sejak 2001. “Sebab, proses pengajuan telah berlangsung cukup lama, sejumlah persyaratan administrasi perlu diperbarui sebelum permohonan dapat diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Pihak Yayasan Latimojong diminta kembali mengajukan permohonan dengan mencantumkan luas lahan yang benar-benar dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan. Kejelasan tersebut diperlukan karena lahan berada dalam satu kawasan dengan sejumlah fasilitas milik pemerintah lainnya.
Di kawasan seluas sekitar 6,9 Hektare (Ha) itu terdapat gedung KNPI, bekas kantor Panji, Lapangan Pemuda, Taman Ulin, Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar (SD) dan fasilitas lainnya. “Karena itu, kebutuhan lahan SMK Geologi harus dipastikan agar proses pengelolaan aset dapat dilakukan secara terukur dan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Pemkab Kukar juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) untuk membantu pengukuran sementara terhadap lahan yang diajukan yayasan. Penyelesaian administrasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap pemanfaatan aset daerah sekaligus mendukung keberlangsungan pendidikan di SMK Geologi.
Selain sektor pendidikan, Pemkab Kukar dan DPRD turut membahas rencana pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan gudang Bulog. Dalam rencana tersebut, pemerintah daerah bertugas menyediakan lahan, sedangkan pembangunan fisik akan dilaksanakan oleh Bulog.
Lokasi yang disiapkan berada di kawasan Bukit Biru, Tenggarong, dengan luas keseluruhan sekitar 1,3 hektare. Area tersebut juga berdampingan dengan lokasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Penentuan lokasi mempertimbangkan sejumlah persyaratan, mulai dari risiko banjir, kemudahan akses distribusi logistik dan bahan pangan, hingga ketersediaan listrik dan air.
Dari sisi administrasi, lahan di Bukit Biru disebut telah sesuai dengan tata ruang dan memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah. Meski demikian, tahapan teknis dan pengajuan persetujuan kepada DPRD masih harus diselesaikan sebelum proses hibah kepada pemerintah pusat melalui Bulog dapat dilakukan.
“Penyelesaian administrasi ditargetkan rampung dalam beberapa bulan ke depan. Langkah tersebut diperlukan agar status aset benar-benar jelas sebelum pembangunan dimulai,” ujarnya.
Bulog sendiri telah menyampaikan rencana pembangunan gudang tersebut pada 2027. Dengan demikian, penuntasan administrasi aset menjadi salah satu tahapan penting agar rencana pembangunan dapat berjalan sesuai target.
Melalui pembahasan bersama DPRD dan perangkat daerah terkait, kedua agenda tersebut diharapkan segera memperoleh kepastian sehingga aset pemerintah dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kukar. (Adv)



