Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2016–2017 setelah menetapkan H, mantan Sekretaris DPRD Nunukan sebagai tersangka.
Penyidik kini mendalami sejumlah aspek perkara, termasuk kewajiban pengembalian dana tunjangan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Burhanuddin, mengungkapkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan daerah dalam perkara tersebut mencapai Rp3.483.318.396.00.
Burhanuddin menjelaskan, dugaan penyimpangan dalam perkara ini berkaitan dengan penetapan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat perkara tersebut berlangsung, H diketahui menjabat sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Modus operandi yang dilakukan H selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap PPK adalah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penentuan besaran nilai tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan dilakukan dengan cara tidak menggunakan rumah dinas anggota DPRD yang telah disediakan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan,” ujar Burhanuddin.
Selain mendalami peran tersangka, Kejari Nunukan juga menyoroti posisi anggota DPRD yang menerima tunjangan perumahan tersebut. Hingga saat ini, para penerima masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Burhanuddin mengatakan, status tersebut merupakan hasil kajian tim penyidik terhadap keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan yang sedang ditangani.
“Untuk saat ini, anggota DPRD masih sebagai saksi. Untuk sementara, berdasarkan kajian dari tim penyidik, karena anggota DPRD yang menerima pasif,” jelasnya.
Penyidik masih mendalami peran para pihak dalam perkara tersebut, termasuk membedakan tanggung jawab pihak yang diduga melakukan penyimpangan dengan pihak yang menerima tunjangan.
Di sisi lain, Kejari Nunukan juga terus menelusuri persoalan pengembalian dana tunjangan perumahan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Burhanuddin menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan tim penyidik sedang mendalami aspek kewajiban pengembalian dana oleh anggota DPRD penerima tunjangan.
Menurut dia, pengembalian dana menjadi salah satu hal yang masih ditangani dalam proses penyidikan. Pihaknya berharap para penerima dapat segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai hasil pendalaman penyidik.
“Ini masih sedang bergulir proses penyelidikan. Kewajiban pengembalian bagi anggota DPRD ada. Kami masih sedang proses di tim penyidik. Semoga anggota DPRD juga segera mengembalikan,” pungkasnya.


