Dishub Soroti Akses Ritel Andalas di Simpang Balikpapan Baru, Parkir Jadi Masalah

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dishub Soroti Akses Ritel Andalas di Simpang Balikpapan Baru, Parkir Jadi Masalah

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dishub Soroti Akses Ritel Andalas di Simpang Balikpapan Baru, Parkir Jadi Masalah

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan menyoroti aktivitas usaha ritel Andalas yang berada di sudut simpang empat Balikpapan Baru, dekat lampu lalu lintas atau traffic light. 

Lokasi tersebut dinilai berpotensi memicu kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan jika tidak didukung fasilitas parkir yang memadai.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman mengatakan telah meminta bidang lalu lintas untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk memeriksa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dimiliki pihak usaha.

"Ah, itu saya atensi berat. Kami sudah sampai kepada Kabid Lalin, segera kita lakukan razia di Andalas itu. Apabila ada dokumen Andalalin, saya selaku pemerintah setempat pasti akan menanyakan terkait dokumen tersebut," ucap Fadli, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, perubahan jenis usaha dari penjualan barang pecah belah menjadi usaha telepon seluler dan layanan perangkatnya berpotensi meningkatkan jumlah pengunjung. 

Kondisi tersebut perlu diantisipasi karena lokasi usaha berada di sudut persimpangan dan memiliki akses masuk di sisi lampu lalu lintas.

Ia menilai kapasitas lokasi tersebut tidak memadai untuk menampung kendaraan roda empat milik pengunjung. 

Jika mobil menggunakan akses di dekat lampu lalu lintas, kondisi lalu lintas dikhawatirkan semakin padat dan membahayakan pengguna jalan.

"Kalau untuk mobil enggak bisa parkir di situ, macet. Paling motor bisa," katanya.

Sebagai solusi, Dishub menyarankan pihak Andalas mencari lahan tambahan untuk dijadikan kantong parkir. 

Fadli menyebut terdapat lahan kosong di sebelah Honda yang berpotensi dimanfaatkan, dengan catatan pihak Andalas melakukan negosiasi dan menjalin kerja sama dengan pemilik atau pengelola lahan.

"Kami sudah punya solusi di sebelah Honda itu. Kami melihat ada lahan kosong, tinggal bagaimana mereka bernegosiasi untuk memanfaatkan lahan tersebut untuk dijadikan kantong parkir," jelasnya.

Fadli mengatakan, pihaknya juga telah mendatangi pihak Andalas untuk menyampaikan persoalan tersebut. 

Dishub berharap solusi yang ditawarkan dapat ditindaklanjuti agar aktivitas usaha tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan Balikpapan Baru.

Selain menyoroti Andalas, Dishub Balikpapan juga berencana menertibkan sejumlah tempat usaha yang belum memiliki dokumen Andalalin atau persyaratan teknis terkait lalu lintas sesuai ketentuan.

Fadli menyebut telah mengirimkan surat peringatan dengan tenggat waktu 30 hari kepada sejumlah pelaku usaha. 

Setelah masa peringatan berakhir, penertiban direncanakan dilakukan terhadap usaha yang belum memenuhi ketentuan.

"Peringatan pertama sudah kami berikan melalui surat, dengan tenggat waktu 30 hari. Kalau tidak diindahkan, maka kami akan melakukan penutupan," tegasnya.

Ia menyampaikan, penertiban tersebut merupakan upaya menegakkan aturan sekaligus mencegah dampak aktivitas usaha terhadap lalu lintas. 

Menurutnya, pelaku usaha perlu menyediakan fasilitas pendukung yang memadai dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Fadli menambahkan, penempelan tanda penertiban pada sejumlah tempat usaha belum dilakukan karena Dishub masih menjalankan prosedur peringatan. 

Pelaksanaan penertiban direncanakan setelah masa peringatan berakhir, yang menurutnya diperkirakan pada pekan tersebut.

Dishub berharap para pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan yang berlaku dan menyiapkan fasilitas parkir sesuai kebutuhan pengunjung agar aktivitas usaha tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun risiko keselamatan di jalan raya. (Adv)