Ketua MUI Paser Bantah Tolak Raperda Minol, Slamet Arif: Tidak Benar dan Keliru

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua MUI Paser, Slamet Arif. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)
Ketua MUI Paser, Slamet Arif. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ketua MUI Paser Bantah Tolak Raperda Minol, Slamet Arif: Tidak Benar dan Keliru

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua MUI Paser, Slamet Arif. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)
Ketua MUI Paser, Slamet Arif. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ketua MUI Paser Bantah Tolak Raperda Minol, Slamet Arif: Tidak Benar dan Keliru

Ketua MUI Paser, Slamet Arif. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

TANA PASER - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser menyoroti unggahan di Instagram tentang penolakan MUI Paser terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) pada 2 Oktober 2026 lalu.

Dalam unggahan tersebut, Ketua MUI Kabupaten Paser, Slamet Arif disebut tegas menolak raperda tersebut dengan merujuk fatwa MUI Pusat yang melarang keterlibatannya dalam peredaran minol.

Faktanya, Ketua MUI Paser tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu secara langsung kepada akun media sosial tersebut, sehingga perkataan yang dilontarkan dalam unggahan itu tidak benar.

“Berita yang diberikan Info Paser itu tidak benar dan keliru. Saya tidak pernah memberikan pernyataan langsung seperti itu kepada media itu,” kata Slamet Arif, Kamis (22/10/2026).

Dengan begitu, Slamet tegas menyatakan MUI Paser mendukung pembentukan Raperda tersebut agar peredaran minol di Paser dapat dikendalikan dan diawasi oleh pihak berwenang.

“Kami bukan menolak.Tapi yang kami kehendaki di DPRD Paser itu adalah berbicara strategi, bagaimana agar miras tidak merajalela, perlu diadakan strategi, yakni pengendalian,” tegas Slamet.

Kata dia, pihak berwenang juga memerlukan raperda tersebut sebagai landasan regulasi untuk melakukan penindakan, baik itu pendataan, pengendalian maupun pengawasan.

Sebab, pengendalian minol bukan berarti menghalalkan maupun melegalkan peredaran minol atau minuman keras (miras) di Paser, melainkan sebuah strategi untuk mengendalikan peredarannya.

“Bagaimana pencegahan secara persuasif. Strateginya adalah pengendalian. Ketika sudah dikendalikan, maka ruang lingkup peredaran akan terdata. Sehingga mudah untuk mendeteksi dan untuk diwaspadai,” tutur Slamet.

“Perda Minol bukan bicara status hukum, tapi strategi pengendalian dan pengawasan yang perlu dilakukan untuk mengontrol peredaran minol di Paser,” tutur Slamet Arif.

Slamet juga secara tegas tidak menolak pembentukan raperda tersebut, melainkan hanya memberi masukan agar lebih memperhatikan pasal per pasal, sehingga tidak menimbulkan polemik pada masa mendatang.

“Saya berencana mau bertemu langsung dengan Pansus II DPRD Paser untuk menjelaskan dan meluruskan kesalahpahaman ini. MUI Paser tidak menolak pembentukan Raperda tersebut,” tegas Slamet.

“Raperda itu dibentuk bukan untuk melegalkan, tapi untuk mengatur, mengendalikan, dan mengawasi peredaran minol di Paser. Berapa kadar alkohol, dimana dan siapa yang boleh menjual,” ujar Zulfikar Yusliskatin yang juga sebagai Anggota Pansus II DPRD Paser itu.

Raperda ini, kata Zulfikar, memperbaiki dan menyempurnakan peraturan yang sudah ada, yakni Perda Paser Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol.

Dalam perda itu, hanya kadar alkohol dari nol persen hingga lima persen atau minol golongan A yang diizinkan dijual di hotel berbintang, hotel melati, bar, pub, dan kafe.

“Perda Paser tentang minol sudah ada sejak 2004, peredaran masih tidak terkontrol. Makanya, kita bentuk Perda baru untuk lebih mengendalikan dan mengawasi peredaran minol secara mendetail,” imbuhnya.