Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Perselisihan di area perkebunan kelapa sawit di Jalan Utama, RT 001/RW 002, Kelurahan Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Seorang pria berinisial LYB (43) diduga membacok YOSEF MALI BAU (49) hingga telapak tangan kiri korban mengalami luka serius.
Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas, IPDA Idris menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan penganiayaan yang menimpa korban di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Sebelum kejadian, pemilik kebun bernama Julianus Bere Koi bersama Wilfridus Mali Ikun, Yosef Mali Bau dan Henceanus mendatangi pondok tempat tinggal LYB.
Mereka bermaksud membawa LYB ke Nunukan untuk selanjutnya dipulangkan ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena dinilai malas bekerja.
Namun setibanya di pondok, LYB tidak ditemukan, sehingga melakukan pencarian di sekitar perkebunan.
Saat menyisir area kebun, Wilfridus, Yosef dan Henceanus melihat LYB berjalan menuju hutan bakau sambil membawa sebilah parang.
Wilfridus kemudian mendekati LYB dan menanyakan tujuannya. LYB menjawab hendak mencari kayu bakar dan ketika Wilfridus menawarkan bantuan untuk mencari kayu, LYB menolak dan menyampaikan dirinya merasa selalu diganggu.
"Ketiganya tetap mengikuti LYB dari belakang. Wilfridus bahkan sempat menawarkan sebatang rokok kepada LYB. Setelah menerima rokok tersebut, LYB kembali berjalan menuju hutan bakau," ujar Idris.
Beberapa meter kemudian, Wilfridus memegang pergelangan tangan LYB dari belakang dengan maksud merebut parang yang dibawanya. LYB berontak, lalu berlari ke arah hutan sambil tetap memegang senjata tajam tersebut.
Melihat LYB melarikan diri, mereka melakukan pengejaran dari arah berbeda. Dalam pengejaran itu, Yosef berada paling depan dan membawa sebatang pipa besi.
Ketika LYB berada di tepi hutan bakau, Yosef berusaha memukulnya dari belakang menggunakan pipa besi dengan maksud agar LYB melepaskan parangnya, tapi LYB berbalik badan dan mengayunkan parang sebanyak satu kali,
Ayunan tersebut mengenai telapak tangan kiri Yosef. Setelah melukai korban, LYB melarikan diri ke dalam hutan bakau.
Yosef kemudian berteriak meminta pertolongan karena tangannya terluka. Wilfridus dan Henceanus yang mendengar teriakan itu segera mendekat dan mendapati telapak tangan kiri korban mengalami luka serta mengeluarkan banyak darah.
"Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Pembantu Sekaduyan Taka sebelum dirujuk ke RSUD Nunukan untuk mendapatkan penanganan medis," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subsektor Sungai Ular mendatangi korban dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku setelah korban dirujuk ke rumah sakit.
Dalam proses pencarian, polisi mendapat bantuan dari sejumlah personel Satgas Pamtas. Hasilnya, LYB berhasil diamankan di pondok tempat tinggalnya.
"Saat diamankan, LYB diketahui sedang memasak nasi. Polisi juga menemukan sebilah parang panjang yang diduga digunakan untuk melukai korban di dalam pondok tersebut," ucap Idris.
Selanjutnya, LYB dibawa ke Polsek Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reserse Kriminal.
Dalam pemeriksaan awal, LYB mengakui telah mengayunkan parang panjang menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga mengenai telapak tangan kiri Yosef.
"Berdasarkan keterangan awal tersangka, penganiayaan tersebut diduga dilatarbelakangi kemarahan akibat perselisihan yang telah terjadi sebelumnya.
LYB mengaku pondok tempat tinggalnya di area perkebunan kelapa sawit telah dirusak atau dibongkar sekitar satu minggu sebelum kejadian. Ia juga mengaku kerap menerima makian dengan kata-kata kasar," ungkap Idris.
Selain itu, tersangka mengaku merasa terancam ketika dikejar dan melihat korban membawa pipa besi yang hendak digunakan untuk memukulnya dari belakang. Situasi tersebut disebut memicu kemarahannya hingga mengayunkan parang ke arah korban.
Diketahui, LYB sebelumnya pernah merantau ke Malaysia dan bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan. Pada Mei 2026, ia dideportasi ke Kabupaten Nunukan, kemudian bekerja di perkebunan kelapa sawit di wilayah Samaenre Semaja bersama Julianus Bere Koi.
Atas perbuatannya, LYB disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


