Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Fatlon Nisa, mendukung upaya pemenuhan kebutuhan lahan untuk pengembangan SMK Geologi.
Namun, proses tersebut perlu didahului dengan penataan administrasi dan kejelasan legalitas lahan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Fatlon mengatakan informasi terkait status dan pembagian lahan tersebut baru diketahuinya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, Rabu (21/10/2026)
Kawasan itu diketahui mencakup sejumlah fasilitas, mulai dari SDLB, Sekolah Dasar (SD), SMK Geologi, Lapangan Pemuda, lapangan tenis hingga Taman Ulin.
Menurutnya, sejumlah fasilitas tersebut masih berada dalam satu kesatuan sertifikat, apabila terdapat permohonan pembebasan lahan dari Yayasan Latimojong untuk kebutuhan SMK Geologi, pembagian lahan perlu dilakukan sesuai peruntukan dan kebutuhan yang diajukan.
“Alhamdulillah, tadi sudah jelas bersama Dinas Pertanahan. Nanti akan dipecah mana peruntukannya, karena itu termasuk SDLB, SD, SMK Geologi, Lapangan Pemuda, dan Taman Ulin,” ujarnya.
Ia menegaskan, Komisi IV DPRD Kukar mendukung langkah-langkah yang bertujuan memperkuat sektor pendidikan. Dukungan tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Kukar dalam mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan penyediaan fasilitas yang memadai.
Meski demikian, Fatlon mengingatkan bahwa proses pengajuan lahan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, terlebih pengembangan sekolah melibatkan yayasan, aspek administrasi dan legalitas harus dipastikan terlebih dahulu.
Ia menyebut bagian hukum juga telah mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses tersebut. Kejelasan status lahan menjadi salah satu aspek yang harus dipenuhi, terutama jika nantinya berkaitan dengan pemberian bantuan kepada pihak sekolah.
“Karena memang salah satu persyaratan untuk menerima bantuan juga legalitas lahannya harus jelas dulu,” tegasnya.
Fatlon menambahkan, persoalan legalitas lahan sekolah di Kukar perlu dibenahi secara bertahap. Upaya tersebut tidak hanya menyangkut SMK Geologi, tetapi juga sekolah-sekolah lain yang hingga kini belum memiliki sertifikat atau kejelasan status kepemilikan lahan.
Menurutnya, penataan aset pendidikan perlu dilakukan agar keberadaan sekolah memiliki kepastian hukum. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan fasilitas, pengembangan sarana pendidikan, hingga pengajuan bantuan dari pemerintah.
Ia juga mendorong agar sekolah yang berdiri di atas lahan milik pihak swasta dapat difasilitasi melalui komunikasi dan permohonan pembebasan lahan sesuai kebutuhan.
“Sekolah-sekolah di Kukar juga berbenah. Dinas Pendidikan kemarin sudah melihat mana yang sertifikatnya belum ada legalitas, itu pelan-pelan kita dorong untuk disertifikatkan. Kalau ada sekolah yang masih berdiri di atas lahan swasta, kita bermohon agar lahannya bisa dibebaskan sesuai kebutuhan sekolah,” pungkasnya.
Fatlon berharap, penyelesaian persoalan lahan dan administrasi dapat berjalan beriringan dengan upaya pengembangan pendidikan di Kukar. Dengan demikian, kebutuhan sekolah dapat terpenuhi tanpa mengabaikan kepastian hukum atas aset yang digunakan. (Adv)


