Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sorotan DPRD.
Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, antrean yang terus berulang juga memunculkan pertanyaan mengenai distribusi dan ketepatan sasaran penggunaan BBM bersubsidi.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius melalui rapat khusus dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Menurutnya, antrean yang kerap mengular hingga memakan badan jalan telah mengganggu ketertiban dan wajah perkotaan.
“Sebenarnya 'kan merusak tatanan kota kita. Orang ngantre, kemudian seolah-olah tidak diurus dengan baik,” ujarnya. Rabu (21/10/2026)
Ahmad Yani juga menyoroti antrean yang terus berulang dengan kendaraan yang diduga sama.
Kondisi itu, menurutnya, perlu ditelusuri untuk memastikan apakah BBM yang dibeli benar-benar digunakan sesuai kebutuhan atau justru dijual kembali.
Ia menegaskan, dugaan adanya praktik pembelian BBM untuk diperdagangkan kembali belum bisa dipastikan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
“Jangan sampai ini adalah hanya modus seolah-olah ini apa. Kejadiannya berulang-ulang tanpa penanganan khusus, bukan berarti kuotanya yang tidak clear, mungkin karena oknum yang bermain sehingga kelangkaan BBM ini menjadi tercipta dan selalu diantrikan dan kemudian peruntukannya tidak sesuai,” katanya.
Menurut Ahmad Yani, persoalan antrean BBM tidak bisa semata-mata dilihat dari ketersediaan kuota maupun jam operasional SPBU.
Pengawasan terhadap konsumen dan peruntukan BBM juga perlu menjadi perhatian, terutama untuk BBM bersubsidi.
Ia mencontohkan SPBU di kawasan Timbau yang beroperasi selama 24 jam. Meski waktu pelayanan diperpanjang, antrean tetap menjadi persoalan sehingga perlu ditelusuri faktor lain yang memicu kondisi tersebut.
“Persoalan waktu kan bukan itu yang jadi masalah. Persoalan kan tentu konsumennya yang ingin membeli, ya mungkin kita perlu pertanyaan apakah betul-betul menjadi kebutuhan atau hanya memang modus untuk diperdagangkan kembali,” ujarnya.
Ahmad Yani menilai kendaraan yang mengantre perlu diperiksa untuk memastikan penggunaan BBM sesuai peruntukannya. Jika pembelian dilakukan untuk kebutuhan yang sah, maka antrean seharusnya tidak menjadi persoalan selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ditemukan penyalahgunaan, ia meminta adanya penegakan aturan agar distribusi BBM bersubsidi tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Kukar berencana menggelar rapat evaluasi sekaligus membuka kemungkinan inspeksi mendadak (sidak) bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Pihak yang akan dilibatkan di antaranya instansi yang menangani urusan BBM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas penyebab antrean panjang sekaligus memastikan mekanisme distribusi berjalan sesuai aturan.
“Nah mungkin ada nanti, kita akan sidak bersama dengan para penegak hukum, termasuk pemerintah kabupaten yang khusus menangani BBM itu, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, supaya clear ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebutuhan BBM untuk kegiatan industri pada prinsipnya dapat dipenuhi melalui mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan masing-masing perusahaan. Karena itu, penggunaan BBM bersubsidi harus diawasi agar tidak menyimpang dari peruntukannya.
“Kalau misalnya penggunanya untuk industri, kan kebutuhan industri kan ada di perusahaan-perusahaan masing-masing, kan boleh bekerja sama. Tetapi kalau ini yang bersubsidi kemudian antreannya betul-betul panjang begini, kan kita perlu pertanyakan apakah itu benar sesuatu prosedur, sesuatu aturan atau memang sengaja diciptakan,” pungkasnya.
DPRD Kukar berharap evaluasi bersama dan sidak nantinya dapat mengungkap penyebab antrean yang terus berulang, sekaligus mendorong penataan distribusi BBM agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan kelancaran lalu lintas. (Adv)


