Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) meminta seluruh perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan meningkatkan kesiapan menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan perusahaan perkebunan dan kehutanan harus menyiapkan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
Kesiapan sarana dan prasarana pemadam di setiap perusahaan perlu dilakukan sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi risiko kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.
“Setiap perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan kehutanan harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pemadam kebakaran,” kata Tohar, Kamis (22/10/2026).
Ia menyatakan pemerintah daerah menyoroti adanya perusahaan perkebunan dan kehutanan yang belum memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
Kelengkapan sarana dan prasarana pemadam kebakaran perlu dimiliki setiap perusahaan di tengah tingginya risiko kebakaran hutan dan lahan. Jika, terjadi kebakaran lahan konsesi, maka perusahaan bisa cepat melakukan langkah pencegahan agar kebakaran tidak meluas.
“Kalau perusahaan memiliki kelengkapan peralatan pemadam, minimal bisa melakukan penanganan lebih cepat apabila terjadi kebakaran di kawasan yang mereka kelola,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab PPU juga membutuhkan dukungan sumber daya dari perusahaan dalam membantu mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah PPU, terutama titik kebakaran terjadi di dekat lahan konsesi.
Karena itu, peran perusahaan sangat dibutuhkan untuk mempercepat penanganan agar lahan yang terdampak tidak meluas. “Pencegahan dan penanganan karhutla butuh kerja sama seluruh pihak, baik perusahaan, instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat,” tuturnya.
Tohar mengimbau seluruh masyarakat di Benuo Taka turut membantu melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Peran yang dibutuhkan dari masyarakat, minimal tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Kalau ada yang terbukti melakukan pembakaran lahan, itu dapat diproses secara hukum dari pihak berwajib. Jadi, risiko membakar lahan selain merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat, juga akan menghadapi proses hukum,” pungkasnya. (Adv)


