Tak Perlu Tunggu Arahan Pemprov, Sekolah Bisa Secara Mandiri Terapkan BDR Jika Udara Memburuk

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Disdikbud Kaltim, Armin. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kepala Disdikbud Kaltim, Armin. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tak Perlu Tunggu Arahan Pemprov, Sekolah Bisa Secara Mandiri Terapkan BDR Jika Udara Memburuk

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Disdikbud Kaltim, Armin. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kepala Disdikbud Kaltim, Armin. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tak Perlu Tunggu Arahan Pemprov, Sekolah Bisa Secara Mandiri Terapkan BDR Jika Udara Memburuk

Kepala Disdikbud Kaltim, Armin. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa pihak sekolah memiliki fleksibilitas penuh untuk langsung menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) tanpa harus menunggu instruksi atau pengajuan resmi dari pemerintah daerah, apabila kualitas udara memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyampaikan bahwa skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau BDR tersebut dirancang secara dinamis dengan mengacu pada tingkat keparahan paparan kabut asap di masing-masing kabupaten/kota.

"Saat ini pembelajaran jarak jauh sangat bergantung pada kondisi cuaca dan paparan asap," kata Armin. 

Pengambilan keputusan BDR tidak harus menunggu instruksi pimpinan. Jika kondisi di lapangan sudah mengkhawatirkan, sekolah bisa langsung mengambil langkah cepat untuk BDR. 

Armin menekankan bahwa tingkat pencemaran udara akibat bencana karhutla di wilayah Kaltim tidak seragam. Oleh karena itu, kebijakan pengalihan dari Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ke sistem daring tidak dapat diberlakukan secara terpusat atau disamaratakan.

Berdasarkan pemantauan bersama BMKG, beberapa wilayah seperti Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Berau hingga kini masih memberlakukan BDR bagi para siswanya karena konsentrasi asap yang masih pekat. Sementara untuk Kota Samarinda dan Balikpapan, sebagian besar sekolah telah kembali menggelar pembelajaran tatap muka seiring membaiknya indeks kualitas udara.

"Kondisi kualitas udara di tiap kabupaten/kota berbeda-beda. Karena itu penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing," terangnya. 

Terkait skema kerja para tenaga pendidik selama masa BDR, Disdikbud Kaltim menyerahkan teknis pengaturan aktivitas guru kepada pihak manajemen sekolah dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan.

Kendati demikian, Armin menyarankan agar para guru tetap menjalankan tugas mengajar dan memberikan materi dari lingkungan sekolah selama kondisi ruangan memungkinkan.

"Sekolah yang berada di dekat lokasi kebakaran atau terkendala pasokan air bersih diperbolehkan mengajukan atau menetapkan BDR secara mandiri demi keselamatan anak didik," pungkasnya.