Sisa Kompensasi Lahan Jalan Merdeka-Pelita III Masih Menggantung, Komisi I DPRD Samarinda Siapkan RDP Lanjutan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Jalan tembusan Merdeka - Sambutan. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Jalan tembusan Merdeka - Sambutan. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sisa Kompensasi Lahan Jalan Merdeka-Pelita III Masih Menggantung, Komisi I DPRD Samarinda Siapkan RDP Lanjutan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Jalan tembusan Merdeka - Sambutan. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Jalan tembusan Merdeka - Sambutan. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sisa Kompensasi Lahan Jalan Merdeka-Pelita III Masih Menggantung, Komisi I DPRD Samarinda Siapkan RDP Lanjutan

Jalan tembusan Merdeka - Sambutan. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memastikan akan memanggil kembali pihak-pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan. 

Langkah ini diambil untuk mengawal penyelesaian kompensasi lahan warga serta belum jelasnya administrasi hibah tanah terdampak pembangunan jalan tembusan Sambutan (Pelita III) – Merdeka.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng mengungkapkan, pihaknya berencana menggelar satu hingga dua kali RDP lanjutan demi memastikan kepastian hak bagi warga terdampak.

Dalam RDP kedua yang digelar Kamis (22/10/2026) kemarin, belum didapatkan hasil akhir tentang pelunasan. DPRD baru mendapat penjelasan teknis terkait perencanaan proyek jalan tersebut dari PUPR. 

"Dari hasil rapat pertama kita sudah mengundang warga pemohon dan rapat berikutnya mengundang OPD-OPD teknis. Kita ingin mengetahui secara jelas hasil akhirnya," jelas Ronal, Kamis (22/10/2026). 

Ronal membeberkan, berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke DPRD, total nilai kompensasi lahan mencapai sekitar Rp500 juta. Tapi kontraktor pelaksana proyek baru membayarkan uang muka sekitar Rp200 juta dari nilai total.

Meskipun penyedia jasa sempat menghadapi kendala finansial akibat keterlambatan pelunasan termin proyek, pihak pelaksana berjanji akan melunasi sisa pembayaran tersebut secara bertahap dalam waktu dekat.

"Pihak pelaksana sudah berkomitmen menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran secara bertahap," tegasnya.

Persoalan lahan jalan tembusan yang diresmikan Pemkot Samarinda pada 2024 lalu ini sebelumnya memicu kritik pedas dari Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Pada RDP perdana (16/10/2026), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda memilih absen hingga memantik kekecewaan sekitar 10 warga yang melapor.

Samri menyayangkan kebiasaan instansi teknis yang menjalankan proyek fisik tanpa menuntaskan masalah sosial dan keabsahan administrasi pertanahan terlebih dahulu. 

Dampaknya, warga yang memegang sertifikat sah masih terbebani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang sudah berubah fungsi menjadi jalan umum.

"Kenapa pelaksanaan pembangunan tidak menyelesaikan dulu administrasi atau masalah sosialnya? Asal kerjakan dulu, nanti kalau ada masalah baru diselesaikan di belakang," cecar Samri.

Samri berharap peristiwa ini dapat menjadi perhatian dan pembelajaran terhadap pelaksanaan kegiatan ke depan. Terutama jika menyangkut dengan lahan milik masyarakat. 

Dengan adanya persoalan ini, Komisi I mendorong Pemkot Samarinda untuk segera merespons dan menyelesaikan kekurangan pembayaran terkait pelaksanaan proyek tersebut.