Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Jajaran Polsek Sebatik Timur mengamankan seorang pria berinisial JA yang diduga membawa enam botol kecil cairan liquid yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.
Pria tersebut diamankan saat berada di Jalan Puskesmas, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.46 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Sebatik Timur pada Kamis sekitar pukul 09.00 WITA.
Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas, IPDA Idris mengatakan Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki yang dicurigai memiliki dan menguasai cairan liquid yang diduga mengandung etomidate.
"Pria tersebut diinformasikan hendak menuju wilayah Sebatik menggunakan speedboat dari Tawau, Sabah - Malaysia," ujar Idris, Jumat (23/10/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencegat pria tersebut di kawasan Jalan Puskesmas, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.
"Saat dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku baru tiba dari Tawau, Malaysia. Pelaku mengaku hendak kembali ke tempat kontrakannya di Desa Tanjung Aru," ujarnya.
Petugas kemudian memeriksa bagian jok sepeda motor yang digunakan pria tersebut. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan enam botol kecil berisi cairan liquid.
Selain enam botol cairan yang diduga mengandung etomidate, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi KU 3632, satu unit telepon seluler iPhone 11 Pro Max berwarna abu-abu, satu helm merek Hiu berwarna hitam, serta satu kantong plastik berwarna hijau putih.
Selanjutnya, pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Sebatik Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Penanganan perkara ini dilakukan untuk mendalami dugaan kepemilikan dan penguasaan cairan yang disinyalir mengandung zat terlarang tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika," ungkapnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi selanjutnya akan mendalami perkara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terlapor dan barang bukti yang telah diamankan.


