Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Pemkab Kutim membuka pemanfaatan videotron milik daerah secara gratis untuk penyebaran informasi kepada masyarakat.
Instansi, organisasi maupun lembaga yang ingin menayangkan informasi dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kutim, Aji Nazaruddin mengatakan videotron ini disediakan sebagai sarana penyebaran informasi publik.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan sosialisasi, informasi kegiatan, hingga imbauan kepada masyarakat.
“Videotron merupakan fasilitas kita untuk memberikan informasi ke masyarakat. Siapa pun bisa mengajukan permohonan ke kita untuk minta ditampilkan,” ujar Aji.
Untuk memanfaatkannya, pemohon perlu mengajukan surat permohonan kepada Diskominfo Kutim dengan melampirkan materi informasi yang akan ditayangkan. Materi disiapkan oleh pemohon, sedangkan Diskominfo bertugas menayangkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Aji menegaskan, layanan penayangan informasi tersebut tidak dipungut biaya. Namun, videotron belum dapat digunakan untuk iklan komersial karena belum ada dasar yang memungkinkan pemerintah daerah menerapkan sistem penayangan berbayar.
“Kita belum ada dasar untuk menerapkan sistem penyebaran secara komersial,” katanya. Menurut dia, kemungkinan penerapan sistem komersial dapat dipertimbangkan pada masa mendatang.
Untuk kini, penggunaan videotron masih difokuskan pada penyebaran informasi publik secara gratis.
“Sementara kita lebih menyampaikan informasi saja. Jadi tidak berbayar sama sekali,” tuturnya.
Sejumlah instansi dan organisasi telah memanfaatkan fasilitas tersebut. Di antaranya Kepolisian Resor (Polres) Kutim yang pernah mengajukan penayangan informasi mengenai kesadaran berlalu lintas melalui permohonan resmi.
Pengajuan serupa juga pernah dilakukan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).


