Lima Wilayah Pesisir PPU Bakal Ditetapkan Kawasan Kumuh untuk Dapat Dukungan Anggaran Kementerian PKP

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kawasan permukiman warga di pesisir Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Kawasan permukiman warga di pesisir Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Lima Wilayah Pesisir PPU Bakal Ditetapkan Kawasan Kumuh untuk Dapat Dukungan Anggaran Kementerian PKP

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kawasan permukiman warga di pesisir Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Kawasan permukiman warga di pesisir Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Lima Wilayah Pesisir PPU Bakal Ditetapkan Kawasan Kumuh untuk Dapat Dukungan Anggaran Kementerian PKP

Kawasan permukiman warga di pesisir Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bakal menetapkan lima kelurahan/desa masuk dalam kategori kawasan kumuh. 

Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU, lima kelurahan/desa yang masuk kategori kawasan kumuh yakni Kelurahan Jenebora, Kelurahan Gersik, Kelurahan Pantai Lango di Kecamatan Penajam, Desa Api-Api di Kecamatan Waru dan Desa Babulu Laut di Kecamatan Babulu. 

“Ada lima wilayah pesisir yang akan ditetapkan sebagai kawasan kumuh,” kata Kepala Dinas Perkimtan PPU, Riviana Noor, Jumat (23/10/2026). 

Sebelumnya, Pemkab PPU telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan kumuh pada 2023 yakni Tanjung Harapan di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku dan wilayah pesisir Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.  

Rencananya, kelima kelurahan/desa pesisir tersebut juga akan ditetapkan menjadi kawasan kumuh agar mendapatkan dukungan anggaran penataan kawasan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). 

Untuk mendapatkan bantuan anggaran pembangunan infrastruktur dasar, terlebih dahulu pemerintah daerah harus menetapkan sebagai kawasan kumuh. 

“Kini sedang dalam proses penerbitan SK penetapan kawasan kumuh di lima kelurahan/desa pesisir yakni Jenebora, Pantai Lango, Gersik, Desa Api-Api dan Babulu Laut,” terangnya. 

Setelah ditetapkan sebagai kawasan kumuh, kata Riviana Noor, Dinas Perkimtan PPU akan menyusun dokumen Detail Engineering Design (DED) atau perencanaan penataan kawasan kumuh.

Dokumen perencanaan ini salah satu syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan anggaran dari Kementerian PKP untuk pembangunan jalan lingkungan, drainase, sanitasi, infrastruktur air bersih, penerangan jalan umum, dan infrastruktur pendukung lainnya. 

“Setelah seluruh syarat administrasinya dipenuhi, baru kami usulkan ke pemerintah pusat untuk penataan kawasan kumuh. Mudah-mudahan lima kawasan kumuh yang diusulkan nantinya dapat diakomodir oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (Adv)