Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau melalui inovasi Peningkatan Layanan Angka Kematian Terpadu melalui RT (PLAKAT RT).
Program ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kematian sekaligus meningkatkan akurasi data kependudukan.
Melalui sistem berbasis digital, Ketua Rukun Tetangga (RT) dapat membantu mengajukan penerbitan akta kematian bagi warga yang baru meninggal dunia maupun warga yang telah lama meninggal tetapi belum tercatat secara resmi.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji menjelaskan, inovasi tersebut lahir dari kebutuhan untuk membenahi data kependudukan yang masih belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selama ini, masih ditemukan nama warga yang telah meninggal dunia sejak lima hingga sepuluh tahun lalu, tetapi belum tercatat dalam administrasi kematian.
Ketidakakuratan tersebut berpotensi memengaruhi berbagai kebutuhan administrasi, termasuk pemutakhiran data pemilih.
Karena itu, keterlibatan Ketua RT dinilai penting untuk memastikan setiap peristiwa kependudukan segera dilaporkan.
Melalui PLAKAT RT, Ketua RT memperoleh tautan khusus untuk mengajukan penerbitan akta kematian secara digital.
Mekanisme ini memungkinkan pengajuan dilakukan secara lebih praktis, termasuk secara kolektif untuk warga yang belum memiliki dokumen kematian.
“Ketua RT merupakan pihak yang paling memahami kondisi warganya. Dengan melibatkan mereka dalam proses pelaporan, kami berharap pembaruan data kependudukan dapat berjalan lebih cepat dan akurat,” ujar David.
Inovasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyederhanakan pelayanan administrasi kependudukan.
Selain pengurusan akta kematian, PLAKAT RT diarahkan untuk membantu masyarakat mengakses dokumen lainnya, termasuk akta kelahiran, dengan perhatian terhadap warga lanjut usia dan masyarakat kurang mampu.
Saat ini, PLAKAT RT telah menjalani uji coba selama sekitar tujuh bulan di Kelurahan Karang Ambun dengan melibatkan 19 RT. Hasil awal menunjukkan respons positif dari para Ketua RT, terutama dalam mempercepat proses pelaporan dan penerbitan dokumen.
Dalam kondisi tertentu, pengajuan akta kematian bahkan dapat diproses hingga terbit pada hari yang sama ketika laporan disampaikan, bergantung pada kelengkapan persyaratan dan proses verifikasi.
Disdukcapil Berau akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pada akhir 2026. Jika hasilnya sesuai harapan, penerapan PLAKAT RT direncanakan diperluas ke seluruh RT di sembilan kelurahan lainnya pada 2027.
Melalui pengembangan inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Berau berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dijangkau masyarakat. Di sisi lain, pembaruan data secara berkelanjutan diharapkan mendukung tersedianya data penduduk yang lebih akurat sebagai dasar perencanaan program dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Berau. (Adv)



