Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Garis kemiskinan Kabupaten Nunukan terus meningkat di tengah penurunan persentase penduduk miskin pada 2026. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nunukan, garis kemiskinan pada Maret 2026 mencapai Rp663.011.00 per kapita per bulan, naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala BPS Nunukan, Iskandar Ahmaddien mengatakan garis kemiskinan Nunukan pada Maret 2025 sebesar Rp621.290.00 per kapita per bulan. Sementara pada Maret 2024, nilainya masih Rp597.431.00 per kapita per bulan.
"Jika dibandingkan dengan kondisi 2016, ketika garis kemiskinan tercatat sebesar Rp351.479.00 per kapita per bulan, maka nilainya kini meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu sepuluh tahun," ujar Iskandar.
Kenaikan tersebut, lanjut Iskandar, menunjukkan semakin tingginya nilai pengeluaran minimum yang dibutuhkan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dalam pengukuran BPS, garis kemiskinan menjadi batas pengeluaran per kapita untuk menentukan status kemiskinan seseorang.
Penduduk dengan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Pengukuran ini mencakup kebutuhan makanan dan nonmakanan, sehingga perubahan harga kebutuhan pokok, biaya perumahan, pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan dasar lainnya dapat memengaruhi besaran garis kemiskinan.
"Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Kabupaten Nunukan, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah perubahan biaya hidup. Penurunan persentase kemiskinan perlu berjalan beriringan dengan kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan dasar secara layak," ujarnya.
Pada Maret 2026, persentase penduduk miskin Kabupaten Nunukan tercatat sebesar 5,23 persen. Angka ini menempatkan Nunukan sedikit di atas persentase kemiskinan Provinsi Kalimantan Utara yang mencapai 5,18 persen.
Secara provinsi, persentase penduduk miskin mengalami penurunan sebesar 0,36 poin persentase dibandingkan 2025, ketika angkanya masih mencapai 5,54 persen.
"Meski persentase kemiskinan menunjukkan perbaikan, perkembangan jumlah penduduk miskin di Nunukan memperlihatkan dinamika yang perlu dicermati. Data Maret 2026 menunjukkan jumlah penduduk miskin mengalami sedikit peningkatan," ucap Iskandar.
Iskandar menjelaskan bahwa perbedaan antara persentase dan jumlah penduduk miskin ini penting dipahami dalam membaca capaian pembangunan.
Persentase kemiskinan menunjukkan proporsi penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan, sedangkan jumlah penduduk miskin menggambarkan banyaknya warga yang masih menghadapi keterbatasan ekonomi.
"Penurunan persentase kemiskinan tidak selalu berarti jumlah penduduk miskin ikut berkurang. Perubahan jumlah penduduk secara keseluruhan juga dapat memengaruhi perbandingan kedua indikator tersebut," jelasnya.
Selain persentase dan jumlah penduduk miskin, kedalaman serta keparahan kemiskinan juga menjadi indikator penting. Kedalaman kemiskinan menggambarkan rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan, sedangkan keparahan kemiskinan menunjukkan ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin.
Perbaikan kedua indikator tersebut dapat menjadi sinyal positif karena menunjukkan adanya perbaikan pada kondisi pengeluaran kelompok miskin. Namun, capaian tersebut tetap perlu diikuti kebijakan yang mampu memperluas kesempatan ekonomi dan menjangkau masyarakat yang masih berada dalam kondisi rentan.
Dalam perbandingan kabupaten/kota di Kaltara, Kabupaten Nunukan menempati urutan keempat dengan persentase penduduk miskin terendah pada 2026. Kabupaten Tana Tidung mencatat persentase kemiskinan terendah sebesar 3,82 persen. Berikutnya, Kabupaten Malinau sebesar 4,92 persen dan Kota Tarakan sebesar 4,93 persen.
Sementara persentase kemiskinan Kabupaten Nunukan mencapai 5,23 persen. Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bulungan yang mencatat persentase kemiskinan sebesar 6,19 persen.
Perbandingan tersebut menunjukkan posisi Nunukan relatif kompetitif dalam konteks regional, meskipun persentase kemiskinannya masih sedikit lebih tinggi daripada rata-rata provinsi.
Namun, peringkat tersebut tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan. Perbedaan karakteristik wilayah, jumlah penduduk, akses terhadap pelayanan dasar, struktur ekonomi, serta biaya distribusi barang turut menjadi konteks penting dalam membaca kondisi kemiskinan setiap daerah.
"Tantangan pembangunan juga berkaitan dengan kondisi geografis yang mencakup kawasan perkotaan, pulau-pulau perbatasan, serta wilayah pedalaman yang memiliki tingkat aksesibilitas berbeda," ungkapnya. Sejumlah kebijakan dan program pemerintah berpotensi mendukung daya beli masyarakat serta mengurangi beban pemenuhan kebutuhan dasar.
Salah satunya adalah kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan 2026 menjadi Rp3.845.251,23 yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Kenaikan upah minimum diharapkan dapat memperkuat kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup, terutama bagi mereka yang menerima upah sesuai ketentuan minimum.
Namun, peningkatan upah nominal tidak serta-merta menjamin peningkatan kesejahteraan apabila tidak diimbangi dengan kemampuan mengendalikan pengeluaran rumah tangga. Kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup dapat mengurangi manfaat kenaikan pendapatan tersebut.
"Karena itu, pelaksanaan Gerakan Pangan Murah pada Februari dan Maret 2026 menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga yang lebih terjangkau," bebernya.
Dukungan lain diberikan melalui Subsidi Ongkos Angkut (SOA) dan program jembatan udara, khususnya untuk memperkuat distribusi kebutuhan pokok ke wilayah perbatasan dan pedalaman, termasuk Krayan.
Kebijakan distribusi ini relevan bagi Nunukan karena tantangan kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan pendapatan, tetapi juga keterjangkauan harga dan ketersediaan barang. Di wilayah dengan akses transportasi terbatas, biaya logistik dapat memengaruhi harga barang yang dibayar masyarakat.
Selain itu, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai berjalan melalui sejumlah satuan pelayanan di Kabupaten Nunukan berpotensi membantu meringankan beban pemenuhan kebutuhan makanan bagi kelompok penerima manfaat.


