Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Bapenda PPU, Tur Wahyu Sutrisno mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan kebijakan pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 21 September sampai 22 November 2026.
Kebijakan pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan berlaku seluruh wilayah Provinsi Kaltim, termasuk di Kabupaten PPU.
Karena itu, masyarakat Benuo Taka yang mengalami tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kebijakan pemutihan denda tersebut.
“Pemprov Kaltim memprogramkan relaksasi dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 21 September sampai 22 November 2026,” kata Tur Wahyu, Jumat (23/10/2026).
Ia mengatakan Pemprov Kaltim mengeluarkan kebijakan pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat realisasi pajak kendaraan bermotor.
“Penghapusan denda merupakan salah satu stimulus agar wajib pajak memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan,” terangnya.
Penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor di Kabupaten PPU ditarget sebesar Rp22,4 miliar di tahun anggaran 2026. Tapi sampai kini, realisasinya baru mencapai 44 persen atau Rp9,8 miliar dari target Rp22,4 miliar.
Sedangkan opsen pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditarget sebesar Rp30,4 miliar dan terealisasi 35 persen atau Rp10,5 miliar.
Bapenda PPU terus berupaya mengejar realisasi PKB dan BBNKB agar dapat mencapai target hingga akhir tahun anggaran 2026. Salah satunya, menyasar kendaraan dinas di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU yang mengalami tunggakan pembayaran pajak.
“Kami juga melakukan sosialisasi ke setiap OPD agar ASN yang memiliki kendaraan pribadi menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” pungkasnya. (Adv)


