Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terus menjamur di kawasan Polder Air Hitam memicu permasalahan baru di bidang ketertiban umum dan lalu lintas.
Belum adanya pengelola resmi serta belum tersedianya fasilitas tenan permanen membuat aktivitas pedagang kian tidak teratur dan dikeluhkan masyarakat.
Camat Samarinda Ulu, Sujono, mengungkapkan bahwa permasalahan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda dan instansi teknis terkait pada Jumat (23/10/2026).
Sujono menjelaskan, rencana awal penataan pedagang di Polder Air Hitam sebenarnya sudah dibahas bersama Wali Kota Samarinda dan Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Diskumi). Namun, rencana pembuatan fasilitas tenan khusus terpaksa tertunda akibat kebijakan efisiensi anggaran daerah.
"Waktu itu Kepala Diskumi akan mendesain dan mengusulkan anggaran untuk pembangunan tenan supaya pedagang ditempatkan di satu lokasi. Namun karena efisiensi anggaran, sampai sekarang rencana tersebut belum bisa terlaksana," ujar Sujono usai RDP di Gedung DPRD Samarinda.
Akibat belum adanya regulasi dan pengelola resmi, jumlah pedagang di kawasan tersebut terus membengkak secara tak terkendali. Kondisi ini memicu kemacetan lalu lintas serta pelanggaran jam operasional yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Pemerintah, kata dia, sejatinya telah menetapkan batas operasional berjualan mulai pukul 15.00 WITA hingga 23.00 WITA. Namun di lapangan, tidak sedikit pedagang yang bertahan hingga dini hari sembari membunyikan musik keras.
"Banyak sekali laporan masuk lewat SPAN-LAPOR! baik ke kami maupun ke Pemkot Samarinda. Ada laporan mereka jualan sampai jam 1, 2, bahkan jam 3 subuh pakai musik-musik. Ini sangat mengganggu masyarakat di sana," terangnya.
Guna meredam kesemrawutan di lapangan, Sujono mengatakan Komisi II DPRD Kota Samarinda memberikan rekomendasi sementara agar pengelolaan dan penertiban kawasan Polder Air Hitam diserahkan kepada kolaborasi tingkat kelurahan, kecamatan serta instansi terkait sebelum ada penetapan pengelola resmi.
Sujono menambahkan, hasil notulensi rekomendasi Dewan tersebut akan segera diteruskan kepada Wali Kota Samarinda melalui Bagian Hukum dan BPKAD untuk dirumuskan ke dalam regulasi resmi.
"Rekomendasi ini, selama belum ada penetapan tempat yang layak, pengelolaannya diserahkan ke kelurahan, kecamatan, dan Diskumi," pungkas Sujono. (Adv)


