Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit (RU) V Balikpapan memastikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2026 atas aset tanah dan bangunan milik PT Pertamina (Persero) di Kota Minyak telah lunas.
Meski nominal pembayaran belum diungkapkan, nilai PBB-P2 Pertamina disebut melampaui Rp813 juta.
Angka tersebut menjadi pembanding dengan pembayaran PBB PT Dermaga Prakasapratama, anak perusahaan Bayan Group, yang tercatat sebesar Rp813.898.413.
PT Dermaga Prakasapratama sebelumnya menerima penghargaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sebagai salah satu wajib pajak kategori besar yang membayar PBB tepat waktu.
Penghargaan tersebut diberikan pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Balai Kota Balikpapan.
Adapun pembayaran PBB-P2 Pertamina RU V Balikpapan mencakup sejumlah objek pajak, mulai dari tanah kilang, perkantoran, perumahan hingga fasilitas pendukung operasional perusahaan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelunasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 di 2026 oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.
Area Manager Communication, Relations & CSR RU V Balikpapan, Dodi Yapsenang mengatakan pelunasan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pembayaran PBB-P2 2026 telah kami selesaikan secara lunas. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Pertamina Patra Niaga RU V Balikpapan untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara bertanggung jawab, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, serta berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Balikpapan," ucap Dodi dalam siaran persnya, Jumat (23/10/2026).
Selain PBB-P2, Pertamina juga menyebut pemenuhan kewajiban pajak daerah lainnya sebagai bagian dari kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
Kewajiban tersebut di antaranya pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah, pajak alat berat, serta pajak dan retribusi daerah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dodi menambahkan, perusahaan berupaya menjaga kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemkot Balikpapan dan para pemangku kepentingan.
Melalui pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut, Pertamina berharap dapat turut mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional perusahaan dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat.


