Penerbitan Pas Lintas Batas di Imigrasi Nunukan Tak Dipungut Biaya

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ilustrasi PLB (Foto:Diansyah/pusaranmedia.com)
Ilustrasi PLB (Foto:Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Penerbitan Pas Lintas Batas di Imigrasi Nunukan Tak Dipungut Biaya

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ilustrasi PLB (Foto:Diansyah/pusaranmedia.com)
Ilustrasi PLB (Foto:Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Penerbitan Pas Lintas Batas di Imigrasi Nunukan Tak Dipungut Biaya

Ilustrasi PLB (Foto:Diansyah/pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

NUNUKAN – Masyarakat yang membutuhkan Pas Lintas Batas (PLB) kini dapat mengajukan permohonan tanpa dibebani biaya penerbitan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memastikan tarif dokumen perjalanan tersebut sebesar Rp0, dengan persyaratan administrasi yang perlu disiapkan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dua lembar pas foto terbaru.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Donly Pemilu Siahaan mengatakan informasi mengenai tarif dan kelengkapan dokumen perlu diketahui masyarakat sebelum mengurus PLB.

“Biaya penerbitan PLB adalah Rp0 atau tidak dipungut biaya. Pemohon cukup menyiapkan KTP dan dua lembar pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sentimeter dengan latar belakang merah,” jelas Donly.

Ia menerangkan, ketentuan tarif tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Donly, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memahami prosedur pelayanan keimigrasian. Kejelasan mengenai biaya dan dokumen yang dibutuhkan diharapkan dapat membantu pemohon mempersiapkan berkas sebelum mendatangi kantor imigrasi.

Upaya penyebarluasan informasi juga diarahkan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan, yang membutuhkan akses terhadap dokumen perjalanan lintas batas.

Karena itu, Imigrasi Nunukan mengajak pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pihak terkait berperan aktif menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.

“Kami mengharapkan dukungan seluruh pihak untuk menyebarluaskan informasi ini melalui berbagai saluran komunikasi, baik media sosial, papan pengumuman, maupun media informasi lainnya agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas,” ujarnya.

Donly berharap masyarakat dapat memanfaatkan informasi tersebut sebagai panduan awal sebelum mengajukan permohonan PLB. Dengan memahami persyaratan sejak awal, proses pengurusan diharapkan berlangsung lebih tertib dan lancar.

Ia menegaskan, akses terhadap informasi yang jelas merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, terutama warga di wilayah perbatasan yang memerlukan dokumen tersebut untuk keperluan lintas batas sesuai ketentuan yang berlaku.