Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi memperpanjang masa Status Tanggap Darurat Kekeringan selama 28 hari, terhitung mulai 21 Oktober hingga 16 November 2026.
Perpanjangan masa tanggap darurat yang telah disetujui Wali Kota Samarinda ini menjadi langkah penanganan komprehensif sembari menunggu masa peralihan musim hujan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Suwarso, menjelaskan bahwa penetapan durasi perpanjangan selama 28 hari tersebut didasarkan pada proyeksi prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
"Mengacu informasi BMKG, jika hujan sudah mulai turun, maka status tanggap darurat kekeringan secara otomatis berakhir," ujar Suwarso.
Krisis kekeringan yang memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kota Samarinda menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
Data Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD mencatat sejak Agustus hingga Oktober 2026, telah terjadi 309 kali kejadian Karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 747 hektar.
Bahkan, peristiwa Karhutla masih terus berulang di beberapa lokasi strategis, seperti Gunung Lingai, Tanah Merah, Lempake, hingga kawasan Pelita 8, Sambutan.
Kawasan Jalan Telkom dan Lempake 8 di Kelurahan Lempake tercatat sebagai wilayah dengan frekuensi kebakaran tertinggi di Kota Samarinda.
Suwarso membeberkan, selain tanah gambut, karakteristik bawah tanah di lokasi tersebut menyimpan kandungan batu bara yang mudah tersulut di tengah cuaca panas ekstrem.
"Di Kelurahan Lempake itu tertinggi. Di bawah tanahnya ada batu bara dan gambut. Tim kami menerapkan prinsip pantang pulang sebelum padam. Pemadaman bahkan sering berlangsung dari jam 1 siang sampai jam 6.30 pagi berikutnya demi memastikan tidak ada sisa api dan gumpalan asap," terangnya.
Mengenai pemicu kebakaran, Suwarso tak menampik adanya faktor alam berupa suhu tinggi dan gesekan rumput kering. Tapi, BPBD menemukan indikasi kuat keterlibatan faktor manusia yang sengaja membakar lahan untuk kepentingan pembukaan lahan maupun klaim kepemilikan tanah.
Di beberapa lokasi bekas kebakaran seperti di Palaran dan Betapus, tim lapangan menemukan kemunculan patok-patok kaplingan baru, pondok liar, hingga bendera penanda lahan.
Saat ini, Polresta Samarinda telah menindak tegas dan memproses hukum sekitar 5 orang tersangka kasus pembakaran lahan.
"Pembakaran ini sangat merugikan. Di Jalan Telkom, warga sampai panik mengungsikan barang, bahkan ada remaja 16 tahun yang terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena sesak napas parah akibat terpapar asap pekat di samping rumahnya," ungkapnya.
Terkait penurunan kualitas udara di Samarinda yang sempat masuk kategori tidak sehat, Suwarso menganalisis hal itu turut dipicu oleh asap Karhutla luar daerah yang terbawa hembusan angin ke pusat kota. Sebab, titik api lokal di Samarinda relatif terkonsentrasi di dua kecamatan.
Guna menopang operasional penanganan dampak kekeringan, krisis air bersih, dan Karhutla, Pemkot Samarinda terus mengalokasikan Pos Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang diusulkan mencapai sekitar Rp3,8 miliar.
Anggaran tersebut dikelola secara kolaboratif melibatkan BPBD, Dinas Pemadam, Kebakaran dan Penyelamatan, relawan, Satpol PP, Dinas PUPR (distribusi air bersih), hingga Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan Kota Samarinda. (Adv)


