Banner ADV

Kualitas Udara Kukar Jadi Perhatian, DLHK Kukar Perkuat Imbauan ke Warga dan Perusahaan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Yudiarta (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Yudiarta (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Kualitas Udara Kukar Jadi Perhatian, DLHK Kukar Perkuat Imbauan ke Warga dan Perusahaan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Yudiarta (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Yudiarta (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Kualitas Udara Kukar Jadi Perhatian, DLHK Kukar Perkuat Imbauan ke Warga dan Perusahaan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Yudiarta (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) meningkatkan perhatian terhadap kondisi kualitas udara di tengah musim kemarau dan maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari berkoordinasi dengan instansi terkait, mengimbau perusahaan, hingga membagikan masker kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Yudiarta, mengatakan pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada sejumlah perusahaan agar turut memperhatikan kondisi kualitas udara saat ini.

Imbauan tersebut disampaikan, antara lain, melalui grup Tim Gerak Cepat Sampah/Kebersihan (TGSA). DLHK juga telah meneruskan informasi mengenai hasil pengukuran partikel debu PM2,5 kepada beberapa instansi, termasuk Dinas Kesehatan.

Selain itu, DLHK menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan untuk membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menyikapi kondisi udara saat ini.

“Kami juga telah menyampaikan informasi kepada beberapa instansi, seperti Dinas Kesehatan. Kemudian, tadi pagi kami juga menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan untuk membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan terkait kondisi ini,” ujar Yudiarta. Sabtu (24/10/2026)

Sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat, DLHK Kukar turut membagikan masker di sejumlah titik. Masker tersebut merupakan bantuan dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kukar dan disalurkan melalui DLHK untuk dibagikan kepada warga.

Terkait kondisi kualitas udara terkini, Yudiarta menjelaskan DLHK masih melakukan pengukuran partikel debu PM2,5. Pengukuran tersebut membutuhkan waktu selama 24 jam menggunakan alat yang dimiliki instansinya.

Alat pemantau dipasang sejak siang hari sebelumnya. Setelah masa pengukuran selesai, data yang terkumpul masih harus melalui proses pengolahan sebelum hasilnya dapat diketahui.

“Alat yang kami gunakan berbeda dengan alat pemantauan kualitas udara yang dapat menampilkan hasil secara real time. Alat kami harus ditempatkan selama 24 jam untuk menyerap partikel debu sebelum hasil pengukurannya dapat diketahui,” jelasnya.

Dari hasil pengukuran masih dalam proses, kondisi kualitas udara belum dapat dipastikan hanya berdasarkan data tersebut. Hasil pengukuran PM2,5 nantinya diperlukan untuk mengetahui tingkat konsentrasi partikel debu di udara.

Di tengah kondisi kemarau, Yudiarta juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, pembakaran berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terlebih ketika kondisi lahan dan lingkungan cenderung kering.

Api yang awalnya digunakan untuk membuka lahan dapat merambat ke area sekitarnya dan berujung pada kebakaran yang lebih luas.

“Untuk membuka lahan, sebenarnya pembakaran dilarang untuk dilakukan. Apalagi dalam kondisi kemarau seperti sekarang, api berisiko sulit dikendalikan dan dapat merambat hingga menyebabkan kebakaran yang meluas,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat memilih cara lain yang lebih aman untuk membuka lahan guna mencegah bertambahnya kejadian kebakaran hutan dan lahan.

Mengenai sanksi bagi pelaku pembakaran, Yudiarta menjelaskan bahwa penerapan sanksi pidana merupakan kewenangan kepolisian. Sementara dari aspek lingkungan hidup, DLHK mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DLHK Kukar berharap masyarakat, perusahaan, dan instansi terkait dapat bersama-sama menjaga kondisi lingkungan, terutama selama musim kemarau, agar risiko kebakaran dan dampak buruk terhadap kualitas udara dapat ditekan. (Adv)