Perceraian di Balikpapan Tembus 1.700 Perkara, Komunikasi Pasangan Jadi Sorotan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Pengadilan Agama Balikpapan, Ahmad Fanani. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Kepala Pengadilan Agama Balikpapan, Ahmad Fanani. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Perceraian di Balikpapan Tembus 1.700 Perkara, Komunikasi Pasangan Jadi Sorotan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Pengadilan Agama Balikpapan, Ahmad Fanani. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Kepala Pengadilan Agama Balikpapan, Ahmad Fanani. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Perceraian di Balikpapan Tembus 1.700 Perkara, Komunikasi Pasangan Jadi Sorotan 

Kepala Pengadilan Agama Balikpapan, Ahmad Fanani. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

BALIKPAPAN - Angka perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Balikpapan meningkat dari kisaran 1.000 menjadi lebih dari 1.700 perkara. 

Selain perselisihan rumah tangga dan persoalan ekonomi, penggunaan telepon seluler atau handphone (HP) yang mengurangi komunikasi pasangan turut menjadi salah satu pemicunya.

Kepala Pengadilan Agama Balikpapan, Ahmad Fanani mengatakan jumlah perkara perceraian saat ini rata-rata mencapai 150 hingga 200 perkara setiap bulan.

"Angka perceraian yang tadinya berkisar di angka 1.000-an, saat ini sudah meningkat menjadi lebih dari 1.700 kasus," ucap Fanani, Sabtu (24/10/2026).

Menurutnya, penyebab utama perceraian adalah pertengkaran dan perselisihan yang terjadi secara terus-menerus antara suami dan istri. 

Kondisi tersebut umumnya berawal dari perbedaan pendapat, keinginan, hingga ketidakcocokan yang membuat pasangan sulit mempertahankan rumah tangga. Di tengah perkembangan teknologi, penggunaan gawai juga menjadi perhatian. 

Fanani mencontohkan pasangan suami istri yang sama-sama bekerja sejak pagi hingga sore hari, tetapi ketika kembali ke rumah justru sibuk dengan HP masing-masing. Akibatnya, waktu untuk berkomunikasi dan membangun kedekatan bersama semakin berkurang. 

Jika kondisi tersebut terus berlangsung, maka persoalan kecil berpotensi berkembang menjadi pertengkaran yang berulang. "Ketika bertemu pada sore atau malam hari, justru sibuk memainkan HP masing-masing tanpa komunikasi yang baik," jelasnya.

Selain itu, faktor ekonomi turut memengaruhi keharmonisan rumah tangga. Pemutusan hubungan kerja (PHK), kehilangan pekerjaan hingga persoalan tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan keluarga dapat memicu konflik antara pasangan.

Secara keseluruhan, PA Balikpapan menangani sekitar 2.500 hingga 2.600 perkara per tahun. Jumlah tersebut tidak hanya mencakup perceraian, tetapi juga perkara lain, seperti permohonan isbat nikah, perwalian, wakaf, hibah, sengketa kebendaan dan wali adhol.

Fanani menjelaskan, setiap perkara yang masuk ke pengadilan wajib melalui tahapan mediasi. Proses ini dapat dilakukan melalui mediator dari kalangan hakim maupun mediator profesional bersertifikat yang bekerja sama dengan pengadilan.

Mediasi menjadi salah satu upaya untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak dan mencari kemungkinan penyelesaian sebelum perkara berlanjut.

Ia menegaskan, penanganan perkara perceraian juga harus mempertimbangkan masa depan anak, terutama terkait pendidikan dan keberlangsungan hidup mereka setelah orang tua berpisah.

Bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat, pengadilan agama menyediakan mekanisme isbat nikah untuk memperoleh pengesahan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pengadilan juga dapat menangani permohonan wali adhol ketika wali nikah menolak menikahkan seseorang tanpa alasan yang dibenarkan menurut ketentuan hukum.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas minimal usia perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Calon pengantin yang belum mencapai usia tersebut harus mengajukan dispensasi kawin melalui pengadilan.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa membangun rumah tangga membutuhkan komunikasi dan tanggung jawab bersama, sementara setiap persoalan keluarga perlu disikapi dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh anggota keluarga," imbuhnya.