Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mencium dugaan pelanggaran lain dalam pengaturan akses keluar-masuk usaha PT Suri Retail Nusantara di kawasan Perumahan Balikpapan Regency.
Dugaan tersebut masih perlu ditelusuri melalui komunikasi dan pendalaman bersama pihak terkait.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman mengatakan indikasi tersebut muncul setelah pihaknya mengamati kondisi akses alternatif menuju usaha ritel dan makanan beku (frozen food) melalui Jalan Syarifuddin Yoes.
Sebelumnya, akses keluar-masuk usaha tersebut di pintu masuk utama Perumahan Balikpapan Regency telah disegel karena dinilai melanggar Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Fadli menjelaskan, berdasarkan dokumen Andalalin yang dimiliki perusahaan sejak 2021, jalur keluar kendaraan seharusnya diarahkan melalui kawasan kantor pemasaran Perumahan Balikpapan Regency.
"Kalau sesuai dengan Andalalin yang sudah mereka kantongi di 2021, maka tentunya harus keluar lewat kantor pemasaran daripada Balikpapan Regency," ucap Fadli, Sabtu (24/10/2026).
Namun, hasil pengamatan di lapangan memunculkan dugaan adanya persoalan lain yang perlu diperiksa lebih lanjut. Dishub juga mendalami kemungkinan adanya kerja sama antara PT Suri Retail Nusantara dan pihak pengembang Perumahan Balikpapan Regency yang berkaitan dengan pengaturan akses tersebut.
Fadli menegaskan, dugaan itu belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran baru karena masih membutuhkan penelusuran dan klarifikasi dari kedua belah pihak.
"Kami mencium adanya indikasi pelanggaran lain lagi dan juga adanya indikasi kerja sama yang mungkin dilakukan antara PT Suri bersama dengan Balikpapan Regency," katanya.
Menurutnya, komunikasi lebih lanjut dengan perusahaan dan pengembang diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya serta mengungkap kemungkinan pelanggaran lain yang berkaitan dengan pengaturan akses kendaraan.
Dishub Balikpapan pun membuka kemungkinan adanya temuan tambahan setelah proses pendalaman dilakukan.
Karena itu, kepatuhan terhadap dokumen Andalalin menjadi perhatian dalam penataan akses kendaraan di kawasan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Dishub Balikpapan menyebut akses keluar-masuk PT Suri Retail Nusantara tidak sesuai dengan dokumen Andalalin 2021.
Berdasarkan dokumen tersebut, kendaraan seharusnya keluar melalui area kantor pemasaran Perumahan Balikpapan Regency.
Sementara rencana penggunaan akses alternatif melalui Jalan Syarifuddin Yoes masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, termasuk terkait dugaan pelanggaran lain dan kemungkinan kerja sama antara perusahaan dengan pihak pengembang. (Adv)


