Polisi Sita 32 Paket Sabu Seberat 17,89 Gram dari Tangan Seorang Pria di Sangkulirang

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Seorang pria inisial I diduga memiliki sabu sebanyak 32 paket telah diamankan polisi. (Foto: Dok Polres Kutim)
Seorang pria inisial I diduga memiliki sabu sebanyak 32 paket telah diamankan polisi. (Foto: Dok Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polisi Sita 32 Paket Sabu Seberat 17,89 Gram dari Tangan Seorang Pria di Sangkulirang

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Seorang pria inisial I diduga memiliki sabu sebanyak 32 paket telah diamankan polisi. (Foto: Dok Polres Kutim)
Seorang pria inisial I diduga memiliki sabu sebanyak 32 paket telah diamankan polisi. (Foto: Dok Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polisi Sita 32 Paket Sabu Seberat 17,89 Gram dari Tangan Seorang Pria di Sangkulirang

Seorang pria inisial I diduga memiliki sabu sebanyak 32 paket telah diamankan polisi. (Foto: Dok Polres Kutim)

Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

SANGATTA – Sebanyak 32 paket sabu dengan berat total 17,89 gram disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim dari seorang pria berinisial I (43) di Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Minggu (25/10/2026).

Pria itu diamankan di Jalan Poros Sangkulirang–Batu Putih sekitar pukul 11.05 Wita. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah menerima informasi.

Petugas kemudian mengamankan I dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu di saku celana pria. Petugas selanjutnya menggeledah rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

“Di dalam rumah, tim kami menemukan delapan paket diduga sabu dalam kotak rokok yang diletakkan di atas lemari kamar. Sebanyak 23 paket lainnya ditemukan di sela-sela balok di bagian depan kamar mandi,” katanya.

Selain barang yang diduga sabu, Erwin mengaku telah menyita dua timbangan digital, lima pak plastik klip, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika serta sejumlah barang lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, inisial I mengaku memperoleh barang itu dari dua orang berinisial R dan A. Menurut keterangannya kepada polisi, keduanya bekerja sebagai sopir ekspedisi dari Samarinda.

Informasi mengenai kedua orang tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika itu.

Polisi membawa berinisial I beserta barang bukti ke Polres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/82/X/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 25 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.