Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Bontang Jadi Sorotan, Pengawasan Anak Perlu Diperkuat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Ilustrasi 10 Laporan Kasus Kekerasan Seksual. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi 10 Laporan Kasus Kekerasan Seksual. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Bontang Jadi Sorotan, Pengawasan Anak Perlu Diperkuat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Ilustrasi 10 Laporan Kasus Kekerasan Seksual. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi 10 Laporan Kasus Kekerasan Seksual. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Bontang Jadi Sorotan, Pengawasan Anak Perlu Diperkuat

Ilustrasi 10 Laporan Kasus Kekerasan Seksual. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

BONTANG – Munculnya sejumlah laporan dugaan kekerasan seksual di Kota Bontang sepanjang Oktober 2026 menjadi perhatian berbagai pihak. Pengawasan terhadap anak, perlindungan santri di lingkungan pondok pesantren, serta pendampingan orang tua dinilai perlu diperkuat untuk mencegah kasus serupa terulang.

Salah satu pengasuh pondok, Farida Ratnasari, mengaku prihatin setelah mengetahui pemaparan sembilan laporan dugaan kekerasan seksual dengan korban berusia 7 hingga 22 tahun oleh dokter kandungan di Bontang, dr. Pakhruzzabadi atau dr. Badi.

Data tersebut disampaikan dalam sebuah seminar di lapangan parkir Yayasan Yabis Bontang, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Farida, dugaan kasus yang melibatkan kekerasan seksual harus ditangani secara serius. Ia meminta agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas sesuai hukum terhadap pelaku yang terbukti bersalah.

“Kasus yang udah jelas sampai parah seperti ini harus segera ditindak tegas, apalagi jika pelaku masih bebas. Khawatir di luar sana bertindak lagi. Tapi jangan sampai karena kasus satu pondok, pondok lain jadi kena imbasnya. Kemenag harus lebih ketat lagi melindungi santri dan mengawasi kegiatan pondok,” ujarnya kepada wartawan Pusaranmedia.com, Senin (26/10/2026).

Farida menilai pengawasan terhadap aktivitas pondok pesantren perlu menjadi perhatian, terutama untuk memastikan santri berada dalam lingkungan pendidikan yang aman dan terlindungi.

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma kepada seluruh pondok pesantren apabila suatu kasus melibatkan oknum dari lembaga tertentu. Penanganan harus berfokus pada fakta, perlindungan korban, dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain pengawasan di lembaga pendidikan, Farida menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak di tengah perkembangan teknologi digital.

Menurutnya, orang tua tidak cukup hanya memberikan nasihat, tetapi juga perlu membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk menceritakan persoalan yang mereka hadapi.

'Kemudahan akses terhadap internet, media sosial, dan berbagai aplikasi dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi keluarga. Terlebih, sebagian orang tua belum memiliki pemahaman memadai mengenai teknologi yang digunakan anak-anak mereka sehari-hari," ujarnya.

Farida juga menyoroti persoalan privasi anak dalam penggunaan perangkat digital. Menurutnya, kebebasan anak menggunakan telepon genggam perlu diimbangi dengan pendampingan yang sesuai usia dan kesepakatan yang jelas antara orang tua dan anak.

Pendampingan tersebut bukan semata-mata untuk membatasi ruang pribadi anak, melainkan memastikan mereka memahami risiko di ruang digital dan mampu mengenali situasi yang membahayakan.

Orang tua juga perlu mengenali tanda-tanda ketika anak mengalami tekanan, ancaman, manipulasi, atau perlakuan tidak pantas. Komunikasi yang hangat dapat membantu anak lebih berani meminta pertolongan tanpa takut langsung disalahkan atau dihukum.

Farida berpandangan bahwa persoalan perlindungan anak tidak seharusnya dibebankan kepada satu pihak saja. Keluarga, sekolah, lembaga pendidikan keagamaan, masyarakat, dan pemerintah perlu bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Pemerintah diharapkan memperkuat upaya perlindungan anak, termasuk pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan pencegahan paparan konten digital yang tidak sesuai usia. Sementara itu, sekolah dan pondok pesantren perlu memastikan tersedianya mekanisme pelaporan yang aman serta penanganan serius terhadap setiap dugaan kekerasan.

Dalam kasus dugaan kekerasan seksual, perlindungan korban juga harus menjadi prioritas. Anak yang mengalami paksaan, ancaman, atau eksploitasi tidak boleh disalahkan atas tindakan yang dilakukan terhadap mereka.

Pendampingan psikologis, dukungan keluarga, dan penanganan profesional diperlukan agar korban dapat menjalani proses pemulihan tanpa menghadapi stigma dari lingkungan sekitarnya.

Farida berharap berbagai kasus yang terungkap dapat menjadi bahan evaluasi bersama dalam memperkuat pola pengasuhan dan pengawasan anak.

"Upaya pencegahan, menurutnya, perlu dimulai dari rumah melalui komunikasi dan pendampingan, kemudian diperkuat oleh lingkungan sekolah serta kebijakan pemerintah yang mendukung perlindungan anak," pungkasnya.

Dengan kerja sama seluruh pihak, diharapkan anak-anak dapat tumbuh di lingkungan yang aman, memperoleh pendidikan yang layak, serta terlindungi dari ancaman kekerasan baik di dunia nyata maupun ruang digital.