Kementerian PU Minta Pemkab PPU Lengkapi Administrasi Usulan Pembangunan Jembatan Sungai Riko

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)
Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kementerian PU Minta Pemkab PPU Lengkapi Administrasi Usulan Pembangunan Jembatan Sungai Riko

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)
Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kementerian PU Minta Pemkab PPU Lengkapi Administrasi Usulan Pembangunan Jembatan Sungai Riko

Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) sedang melengkapi syarat administrasi usulan pembangunan Jembatan Sungai Riko sesuai arahan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). 

Bupati PPU, Mudyat Noor mengatakan, Pemkab PPU bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengusulkan pembangunan Sungai Riko yang menjadi bagian dari akses pendekat Jembatan Pulau Balang ke Kementerian PU. 

Namun, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah daerah salah satunya  dokumen Detail Engineering Design (DED) dan pra Feasibility Study (FS) Jembatan Sungai Riko. 

“Kami sudah bertemu dengan pihak Kementerian PU, kami diminta untuk melengkapi administrasinya,” kata Mudyat, Senin (26/10/2026). 

DED dan Pra FS Jembatan Sungai Riko telah disusun oleh Pemprov Kaltim pada 2016 dengan perkiraan anggaran mencapai Rp900 miliar. Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar di 2026 untuk review DED Jembatan Sungai Riko dan diperkirakan kebutuhan anggarannya mencapai Rp1,2 triliun, karena menyesuaikan perkembangan harga material. 

Namun, review DED Jembatan Sungai Riko batal dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim. Namun, Kementerian PU memberikan kelonggaran untuk tetap menggunakan DED yang telah disusun sebelumnya. 

“Kementerian PU meminta DED lama, nanti mereka yang akan melakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan harga material,” ujarnya. 

Jembatan Sungai Riko yang masuk dalam bagian akses jalan pendekat Jembatan Pulau Balang dirancang dengan bentang utama sepanjang 500 meter dan juga dibangun jembatan pendekat sepanjang hampir satu kilometer karena kondisi geografis lokasi didominasi kawasan rawa.

Jembatan ini untuk mengkoneksikan wilayah pesisir Kecamatan Penajam yang meliputi Kelurahan Jenebora, Kelurahan Gersik, Kelurahan Pantai Lango dan Kelurahan Buluminung. 

Selain itu, Jembatan Sungai Riko juga merupakan akses untuk untuk menghubungkan Kawasan Industri Buluminung (KIB) dengan Bandar Udara (Bandara) Internasional Nusantara. 

“Kalau pembangunan Jembatan Sungai Riko direalisasikan pemerintah pusat, maka pembangunan wilayah PPU bisa merata dan tidak lagi berat sebelah,” pungkasnya. (Adv)