Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan kewenangan bagi masing-masing sekolah untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) disesuaikan dengan kondisi lingkungannya tanpa menunggu arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda.
Melalui kebijakan baru ini, Disdikbud tidak lagi memberlakukan komando PJJ terpusat, melainkan memberikan wewenang otonom kepada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD hingga SMP di seluruh Kota Samarinda untuk menentukan skema pembelajaran secara mandiri.
Plt Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Eko Suprayetno menjelaskan, perubahan pendekatan ini diambil mengingat kondisi kualitas udara di Samarinda yang fluktuatif dan bervariasi antarwilayah akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Namun, penerapan kebijakan itu harus berpedoman pada Surat Edaran Nomor: 400.3.5/10567/100.01/2026 tentang Pedoman Kebijakan Penetapan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Dampak Kabut Asap Karhutla.
"Kita tidak lagi mengeluarkan edaran PJJ secara masif dari dinas. Sekarang kita berikan hak otonom kepada sekolah-sekolah dengan guidance atau pedoman teknis yang sudah kita susun," ungkap Eko, Senin (26/10/2026).
Sekolah hanya perlu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan BMKG untuk melihat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di wilayahnya masing-masing.
Eko membeberkan, kepala sekolah dan pihak satuan pendidikan dapat mengukur potensi bahaya kualitas udara berdasar rerata data ISPU harian hingga tiga hari ke belakang yang dapat dijadikan dasar penentuan pelaksanaan pembelajaran.
Adapun pedoman skema pembelajaran yang wajib dipatuhi oleh pihak sekolah meliputi Kategori Baik (ISPU 0–50): Pembelajaran Tatap Muka (PTM) berlangsung normal 100 persen. Kategori Sedang / Tidak Sehat (ISPU 51–200): Sekolah menerapkan PTM Terbatas.
Seluruh siswa dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker, serta membatasi atau menghentikan aktivitas di luar ruangan (outdoor).
Kemudian Kategori Sangat Tidak Sehat hingga Berbahaya (ISPU > 200): Sekolah berhak langsung menghentikan PTM dan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Penuh atau sistem darurat di rumah.
"Jadi kita tidak perlu mengeluarkan edaran PJJ terus-menerus. Cukup sekolah memedomani panduan ini," terangnya.
Fleksibilitas kebijakan PJJ berbasis otonomi sekolah ini dipastikan akan terus berlaku dinamis menyesuaikan perkembangan krisis ketersediaan air dan karhutla di lapangan.
Disdikbud Samarinda menyelaraskan masa berlaku Surat Edaran ini dengan penetapan Status Tanggap Darurat Bencana oleh BPBD Kota Samarinda yang baru saja diperpanjang hingga 16 November 2026.
Eko menegaskan, edaran pedoman PJJ ini baru akan dicabut atau diganti dengan kebijakan baru apabila krisis kabut asap akibat Karhutla telah resmi dinyatakan berakhir oleh otoritas penanggulangan bencana.
"Nanti kita pantau lagi, selama masih ada potensi asap Karhutla yang masuk ke Samarinda, pedoman ini tetap menjadi acuan utama sekolah demi melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik," pungkasnya. (Adv)


