Pemkot Samarinda Cabut Penangguhan Proyek RSUD AMS II

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas saat diwawancarai, Senin (26/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas saat diwawancarai, Senin (26/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkot Samarinda Cabut Penangguhan Proyek RSUD AMS II

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas saat diwawancarai, Senin (26/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas saat diwawancarai, Senin (26/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkot Samarinda Cabut Penangguhan Proyek RSUD AMS II

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas saat diwawancarai, Senin (26/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas saat diwawancarai, Senin (26/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mencabut penghentian sementara (segel) proyek perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di kawasan Sempaja, Samarinda Utara, Senin (26/10/2026). 

Langkah ini diambil setelah Pemkot Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menandatangani berita acara kesepakatan penanganan dampak lingkungan dan banjir secara permanen.

Penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut diwakili oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak, serta disaksikan oleh jajaran Dinas PUPR kedua belah pihak.

Asisten II Setdaprov Samarinda, Marnabas, menegaskan bahwa pencabutan penangguhan proyek lahan seluas 1,3 hektar tersebut dilakukan atas arahan langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun setelah seluruh aspek mitigasi teknis dinyatakan clear and clean.

"Hari ini surat penghentian sementara resmi kita cabut dan proses perizinannya akan kita bantu sepenuhnya," ujar Marnabas usai rapat finalisasi di Balai Kota Samarinda, Senin (26/10/2026).

Dalam berita acara kesepakatan tersebut, Pemprov Kaltim wajib membangun waduk retensi (polder) di area lahan rumah sakit dengan kapasitas minimal 15.000 meter kubik. 

Angka ini melebihi kapasitas daerah resapan eksisting seluas 13.000 meter kubik yang sebelumnya tertutup oleh urukan tanah proyek.

Selain itu, Pemprov Kaltim diwajibkan mengembalikan fungsi area resapan di belakang kawasan GOR Sempaja yang sempat tertutup material proyek agar genangan air di Simpang Empat Sempaja serta permukiman warga dapat ditekan secara signifikan.

Marnabas menambahkan, Pemkot dan Pemprov Kaltim menyepakati komitmen jangka panjang untuk mengawal sistem kelestarian lingkungan rumah sakit berkapasitas 220 tempat tidur (bed) tersebut.

"Kami tidak hanya menghitung kebutuhan saat ini, tapi juga 5 sampai 10 tahun ke depan. Kalau sampai timbul dampak banjir di kemudian hari, Pemprov dan Pemkot bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikannya," tegasnya.

Tak hanya mitigasi krisis air dan lingkungan, Pemkot Samarinda juga menekankan evaluasi menyeluruh terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), ketersediaan lahan parkir kendaraan pengunjung dan ambulans hingga pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) medis.

"Pengawasan proyek ini diikat resmi oleh berita acara. Kami minta masyarakat dan media ikut mengawal pelaksanaannya di lapangan," pungkas Marnabas. (Adv)