Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diminta mematuhi ketentuan perizinan dan aturan operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam menjalankan usaha agar tidak melanggar peraturan daerah (perda).
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto menegaskan, setiap pengelola THM harus menjadikan regulasi daerah sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas usahanya, termasuk terkait penjualan minuman keras (miras).
Menurutnya, aktivitas usaha hiburan malam tidak bisa dijalankan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pengelola harus memastikan operasional usahanya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“THM juga harus mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan kabupaten dan tidak serta-merta melakukan pelanggaran, khususnya dalam penjualan miras. Belum lagi hal-hal lain yang mencederai aturan daerah,” ujar Desman.
Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi merupakan tanggung jawab pemilik maupun pengelola usaha.
Karena itu, mereka tidak seharusnya hanya mengandalkan pengawasan pemerintah, tetapi juga perlu memahami dan menjalankan setiap ketentuan yang berlaku.
Desman juga menekankan pentingnya penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan atau melakukan pelanggaran.
Dalam hal ini, ia mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar untuk melakukan penertiban sesuai kewenangannya.
Menurutnya, Satpol PP memiliki prosedur dan ketentuan yang menjadi dasar dalam melaksanakan penegakan perda.
Ia juga meyakini sosialisasi mengenai aturan operasional tempat hiburan malam telah dilakukan sebelum penindakan dilaksanakan.
Karena itu, ia berharap para pelaku usaha dapat memahami regulasi yang berlaku dan tidak mengabaikan ketentuan yang telah disosialisasikan pemerintah daerah.
“Terlepas dari Satpol PP, pihak pengelola atau pemilik tempat hiburan malam juga harus berpedoman pada aturan-aturan yang sudah diterbitkan pemerintah daerah,” tegasnya.
Desman berharap kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi dapat mendukung terciptanya ketertiban umum di Kukar.
Penegakan aturan dan kesadaran pengelola dinilai perlu berjalan beriringan agar kegiatan usaha tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv)


