Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Sebanyak 214 Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim menerima surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS.
Di hari yang sama, sebanyak 225 pegawai juga dilantik ke dalam jabatan fungsional oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
Penyerahan SK dan pelantikan itu berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (26/10/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah mengatakan terdapat 214 CPNS yang diangkat menjadi PNS dan 217 PNS yang mengikuti pengambilan sumpah/janji.
“Berdasarkan data penetapan surat keputusan, jumlah penerima SK dan peserta pengambilan sumpah/janji PNS terdiri dari pengangkatan CPNS menjadi PNS sebanyak 214 orang, serta pengambilan sumpah/janji PNS sebanyak 217 orang,” kata Misliansyah.
Selain itu, sebanyak 225 pegawai dilantik ke dalam jabatan fungsional. Rinciannya, 208 orang melalui pengangkatan pertama dan 17 orang melalui perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional.
Misliansyah menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pengangkatan PNS dan jabatan fungsional.
Dalam kegiatan itu, Ardiansyah memimpin pengambilan sumpah/janji PNS dan pejabat fungsional sekaligus menyerahkan SK secara simbolis.
Pengangkatan menjadi PNS menandai perubahan status dari CPNS setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Sementara itu, pelantikan jabatan fungsional menjadi bagian dari penetapan pegawai dalam jabatan sesuai ketentuan kepegawaian.


