Dukung Kepatuhan Hukum, Konsulat RI Tawau Gelar Pencatatan Perkawinan WNI Non-Muslim

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Proses pencatatan pernikahan bagi pasangan non-muslim di Wilayah Kerja KRI Tawau. (Foto: KRI Tawau)
Proses pencatatan pernikahan bagi pasangan non-muslim di Wilayah Kerja KRI Tawau. (Foto: KRI Tawau)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dukung Kepatuhan Hukum, Konsulat RI Tawau Gelar Pencatatan Perkawinan WNI Non-Muslim

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Proses pencatatan pernikahan bagi pasangan non-muslim di Wilayah Kerja KRI Tawau. (Foto: KRI Tawau)
Proses pencatatan pernikahan bagi pasangan non-muslim di Wilayah Kerja KRI Tawau. (Foto: KRI Tawau)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dukung Kepatuhan Hukum, Konsulat RI Tawau Gelar Pencatatan Perkawinan WNI Non-Muslim 

Proses pencatatan pernikahan bagi pasangan non-muslim di Wilayah Kerja KRI Tawau. (Foto: KRI Tawau)
Proses pencatatan pernikahan bagi pasangan non-muslim di Wilayah Kerja KRI Tawau. (Foto: KRI Tawau)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN – Konsulat Republik Indonesia (RI) Tawau kembali menyelenggarakan layanan pencatatan perkawinan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) non-Muslim yang telah melangsungkan perkawinan secara sah menurut agama, tetapi belum tercatat pada sistem administrasi kependudukan nasional di Tawau, Sabah - Malaysia. 

Kepala KRI Tawau Dino Nurwahyudin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan akses pelayanan administrasi kependudukan bagi WNI yang tinggal di wilayah kerja KRI Tawau.

"Kegiatan ini dilakukan dengan kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Dalam Negeri RI. Terdapat 30 pasangan suami istri mengikuti proses pencatatan perkawinan," ujar Dino dalam keterangan resminya kepada pusaranmedia.com, Selasa (27/10/2026). 

Dino menyampaikan bahwa kegiatan ini secara konsisten dilakukan setiap tahun, KRI Tawau untuk membantu WNI memenuhi kewajiban melengkapi administrasi kependudukan meski tinggal dan bekerja di luar negeri.

Dino menegaskan, tertib administrasi kependudukan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan mendukung pemenuhan hak-hak WNI yang berada di luar negeri.

"Pencatatan dokumen kependudukan merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa peristiwa penting dalam kehidupan warga negara terdokumentasi secara resmi," ujarnya.

KRI Tawau turut sangat mengapresiasi peserta yang datang dari perkebunan kelapa sawit yang berada jauh dari kota untuk melengkapi melengkapi administsai kependudukannya. Konsulat mengetahui masih cukup banyak WNI yang juga ingin ikut pada kegiatan ini namun terkendala dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang. 

KRI turut meminta bantuan para peserta untuk berbagi informasi dan pengalaman kepada sanak keluarga lainnya maupun tetangga atau kenalan sehingga pada kegiatan serupa di tahun-tahun mendatang lebih banyak lagi WNI yang dapat mengikuti kegiatan ini. 

"Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pelindungan yang terbaik bagi WNI di luar negeri. Pemerintah juga akan terus berupaya meningkatkan sistem pelayanan administrasi kependudukan bagi WNI dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi," tegasnya 

Melalui kegiatan ini, KRI Tawau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pelindungan bagi WNI di wilayah kerjanya. 

Upaya tersebut diharapkan dapat terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan serta memberikan manfaat nyata bagi keluarga Indonesia yang tinggal di luar negeri.