Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Sat Resnarkoba Polres Paser ringkus tiga pengedar obat keras dan narkoba di Kecamatan Tanah Grogot. Sebanyak 1.276 butir yarindo dan 0,54 gram sabu menjadi barang bukti.
“Ketiga tersangka ditangkap pada hari yang sama, Jumat (23/10/2026) malam, namun ditempat yang berbeda,” kata Kapolres Paser, AKBP Sofyan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hadi Purwanto, Selasa (27/10/2026).
Tersangka pertama berinisial RPR atau R (35), warga Desa Suliliran Baru, Kecamatan Paser Belengkong. Ditangkap di pinggir jalan Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot pada pukul 18.30 Wita.
Barang bukti yang ditemukan, sebanyak 112 butir yarindo, satu plastik klip kosong, dua kotak rokok merk Alexander dan Lance, satu unit HP OPPO A9 2020 dan satu unit motor Honda Beat KT 3487 JD.
Hasil pengembangan dari RPR, polisi mengamankan MIR atau R (34) warga Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, diringkus di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Tanah Grogot, pukul 19.30 Wita.
Barang bukti yang diamankan, sebanyak 60 butir yarindo, satu botol plastik putih, satu tempat kacamata biru navy, bendelan plastik klip kosong, satu unit HP VIVO Y22, uang tunai Rp 400.000 dan satu unit motor Honda Scoopy Putih.
Pengembangan kembali mengarah kepada bandar di atasnya. Tersangka R atau A (40), warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot diamankan di kamar Guest House di Tanah Grogot.
Barang bukti yang diamankan, dua paket sabu seberat 0,54 gram, 1.104 butir yarindo, satu tas kecil hitam, satu dompet coklat, bendelan plastik klip, satu unit HP Realme 9 Pro+ dan satu unit motor Honda Beat KT 3942 J.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Total barang bukti yang ditemukan, 1.276 butir yarindo dan 0,54 gram sabu,” tutur Hadi.
Untuk obat keras disangkakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka R Als A juga dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


