Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Aparat kepolisian menggagalkan tiga upaya pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia melalui wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan. Dalam tiga kasus terpisah, sekitar 30 orang, termasuk perempuan dan anak-anak, berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan. Sejumlah orang yang diduga memfasilitasi keberangkatan para calon pekerja migran turut diamankan dalam penanganan kasus tersebut.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara, Kombes Pol Andi Muh Ichsan, bersama Kepala Satreskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantio, memaparkan pengungkapan itu dalam konferensi pers di aula Kantor BP3MI Kaltara, Selasa (27/10/2026).
Andi menjelaskan, dari keseluruhan penanganan tersebut, terdapat sekitar 30 orang yang berhasil dicegah keberangkatannya. Mereka terdiri atas sembilan laki-laki dewasa, 14 perempuan dan tujuh anak laki-laki.
Berdasarkan pendataan BP3MI Kaltara, sebanyak 18 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan 12 orang lainnya berasal dari Sulawesi Selatan.
"Kasus-kasus tersebut memperlihatkan dugaan pola pemberangkatan pekerja migran tanpa melalui mekanisme resmi. Modus yang ditemukan antara lain penampungan sementara, pengurusan dokumen administrasi dengan imbalan uang, serta perjalanan lintas provinsi yang diduga diarahkan menuju Malaysia," ujar Andi kepada awak media.
Salah satu kasus terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai sebuah rumah di Jalan Ujang Dewa, Gang Limau, Kelurahan Nunukan Selatan, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan calon pekerja migran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 00.15 WITA. Di rumah itu, polisi menemukan 12 orang dewasa yang terdiri atas tujuh perempuan dan lima laki-laki. Mereka diketahui berencana bekerja di Malaysia.
"Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa para calon pekerja migran tersebut diduga menggunakan jasa seorang pria berinisial DPL untuk membantu mengurus dokumen kependudukan hingga paspor," ujarnya.
Menurut AKP Wisnu Bramantio, para calon pekerja migran itu didatangkan dari NTT dan dijanjikan bantuan pengurusan administrasi sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
“Para korban ini baru pertama kali akan diberangkatkan ke Malaysia. Mereka didatangkan dari NTT dengan modus diuruskan segala administrasinya, mulai dari KTP sampai dengan pembuatan paspor, dengan memberikan sejumlah biaya sebesar Rp5 juta per orang kepada terduga tersangka,” jelas Wisnu.
Ia menerangkan, para calon pekerja migran tersebut diduga ditempatkan sementara di rumah terduga pelaku sebelum proses keberangkatan dilanjutkan.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pemberangkatan serupa yang pernah dilakukan oleh terduga pelaku. Hingga pemeriksaan awal dilakukan, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan DPL untuk diperiksa lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut disita, meliputi satu unit telepon genggam, tujuh buku paspor, tiket kapal, kartu vaksin Malaysia, surat bukti pengambilan paspor, dan kartu naik kapal atau boarding pass Pelni," jelasnya.
Pengungkapan berikutnya dilakukan personel Subdirektorat IV Ditreskrimum Polda Kaltara pada, Minggu (25/10/2026) malam.
Saat melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, petugas mencurigai empat orang yang baru keluar dari kawasan pelabuhan dan dijemput menggunakan kendaraan angkutan umum berwarna biru.
Petugas kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga ke Jalan Pattimura, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan. Sekitar pukul 21.30 WITA, polisi menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan.
Dari keterangan awal, keempat orang tersebut mengaku hendak bekerja di Malaysia. Mereka diduga akan dibawa ke rumah seorang pria berinisial RY untuk ditampung sementara sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.
Polisi kemudian mengamankan keempat calon pekerja migran bersama pria yang diduga memfasilitasi rencana keberangkatan mereka.
"Dalam kasus ini, petugas menyita dua unit telepon genggam, empat lembar tiket kapal Lambelu dan satu unit sepeda motor. Penyidik selanjutnya mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan pekerja migran Indonesia," ucap Wisnu.
Sementara itu, upaya pencegahan lainnya dilakukan Ditreskrimum Polda Kaltara di Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, pada Minggu (25/10/2026).
Dalam penanganan ini, petugas menemukan tiga perempuan dewasa bersama delapan anak yang sedang melakukan perjalanan dari Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menuju kawasan perbatasan.
Berdasarkan kronologi penyelidikan, rombongan tersebut memulai perjalanan pada, Kamis (22/10/2026) melalui jalur darat menuju Makassar. Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan menggunakan kapal KM Lambelu menuju Pelabuhan Malundung, Tarakan.
Setibanya di Tarakan pada Minggu pagi, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan SDF, kemudian menyeberang ke Pelabuhan Sedewa di Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik.
"Sekitar pukul 13.00 WITA, mereka tiba di Sebatik dan menggunakan jasa ojek untuk menuju Dermaga Somel, Sebatik Utara. Namun, sebelum sampai di tujuan, rombongan tersebut dihentikan petugas kepolisian di persimpangan jalan menuju dermaga," ungkap Wisnu.
Polisi kemudian memeriksa rombongan untuk mengetahui tujuan perjalanan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rencana keberangkatan mereka.
Berbeda dengan dua penanganan sebelumnya, dalam kasus rombongan dari Sulawesi Selatan ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan awal. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur TPPO atau pelanggaran ketentuan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi perhatian aparat karena melibatkan calon pekerja migran dari luar Kaltara yang melakukan perjalanan panjang menuju wilayah perbatasan. Keberadaan anak-anak dalam rombongan juga menjadi salah satu aspek yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
"Penyidik kini masih memeriksa saksi-saksi, menelusuri peran setiap pihak yang diduga terlibat, serta mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara pola pemberangkatan yang ditemukan dalam ketiga kasus tersebut," jelasnya.
Koordinasi dengan instansi terkait dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan juga dilakukan untuk mendukung proses hukum sesuai hasil penyidikan.
"Masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri diimbau menggunakan jalur resmi, mulai dari proses perekrutan, pengurusan dokumen, hingga pemberangkatan. Legalitas perusahaan penempatan dan kejelasan informasi pekerjaan perlu dipastikan sebelum calon pekerja menyerahkan dokumen pribadi atau membayar biaya apa pun," pungkasnya.


