Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) segera menyalurkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk September 2026 yang sempat menunggak.
TPP pegawai untuk September seharusnya dibayarkan pemerintah daerah kepada ribuan pegawai di awal Oktober 2026. Namun, penyalurannya terpaksa ditunda, karena anggaran TPP yang dialokasikan di APBD Murni 2026 hanya untuk kebutuhan selama delapan bulan atau Januari sampai Agustus.
Sedangkan anggaran TPP untuk September sampai Desember dialokasikan di APBD Perubahan 2026 sebesar Rp66 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan 2026 telah disahkan atau ditandatangani oleh kepala daerah pada 26 Oktober 2026, sehingga penyaluran TPP pegawai di lingkungan Pemkab PPU bisa diproses.
“Pencairan TPP sudah bisa diproses, karena Perda APBD Perubahan 2026 sudah disahkan pemerintah daerah,” kata Muhajir, Selasa (27/10/2026).
Muhajir menekankan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU segera menginput Rencana Kerja Anggaran (RKA) agar pengajuan pembayaran TPP pegawai di masing-masing OPD bisa diproses oleh BKAD.
“OPD harus menyelesaikan penginputan RKA terlebih dahulu,” terangnya.
Muhajir mengungkapkan, OPD di lingkungan Pemkab PPU juga mulai mengajukan permohonan pembayaran TPP pegawai ke BKAD sembari menyelesaikan penginputan RKA.
“Setelah itu dilakukan pemeriksaan dokumen pengajuan pembayaran TPP, kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Kemudian terakhir terbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D. Setelah itu, TPP ditransfer ke rekening masing-masing pegawai,” jelasnya.
Muhajir menyatakan, pembayaran TPP pegawai yang diajukan oleh OPD segera diproses oleh BKAD agar tunggakan untuk September bisa cepat diselesaikan.
“Hari ini, OPD mulai mengajukan pembayaran TPP. Kami akan percepat prosesnya supaya hak teman-teman pegawai cepat diterima,” pungkasnya. (Adv)


