Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Satlantas Polresta Balikpapan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di depan Mall Balikpapan Super Block (BSB) sejak Operasi Patuh Mahakam dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dalam penertiban tersebut, petugas menempelkan 15 stiker pelanggaran, menindak lima sepeda motor menggunakan ETLE Handheld, serta memberikan teguran kepada sembilan pengendara.
Kegiatan ini menyasar pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, termasuk memarkirkan kendaraan di lokasi yang dapat mengganggu arus kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Muhammad Dahlan Jauhari mengatakan parkir sembarangan, terutama di badan jalan berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Parkir sembarangan, khususnya di badan jalan, dapat menghambat arus lalu lintas dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya," ucap Kompol Jauhari, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, petugas melakukan patroli untuk menemukan kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan. Pengendara kemudian diberikan teguran atau dikenai penindakan berdasarkan pelanggaran yang ditemukan.
Ia menegaskan, Operasi Patuh Mahakam 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
"Melalui Operasi Patuh Mahakam 2026, kami mengajak masyarakat untuk lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, termasuk dengan memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan," tegasnya.
Kompol Jauhari berharap, penertiban tersebut dapat mendorong masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi aturan, sehingga ketertiban lalu lintas tidak hanya terjaga selama operasi berlangsung, tetapi juga menjadi kebiasaan sehari-hari.
Penertiban ini dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
Seperti diketahui, Operasi Patuh Mahakam 2026 di Kalimantan Timur (Kaltim) berlangsung selama 14 hari.
Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran prioritas, di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, serta pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Rustam Mansur mengatakan, operasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan di jalan raya.
Brigjen Pol Rustam menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
"Tema ini menegaskan bahwa kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif, tetapi butuh kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat," ujar Brigjen Pol Rustam.
Ia menjelaskan, petugas juga menyasar pelanggaran rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, berkendara melebihi batas kecepatan, serta melawan arus lalu lintas.
Operasi Patuh Mahakam 2026 mengusung tema "Polisi Bersama Masyarakat Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan".
Melalui operasi ini, Polri mendorong penguatan sinergi dengan instansi terkait, tokoh masyarakat, orang tua, tenaga pendidik, dan berbagai unsur masyarakat lainnya.
"Kolaborasi ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas yang berangkat dari kesadaran pribadi, bukan semata-mata karena pengawasan atau penindakan petugas," terangnya.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara, melengkapi perlengkapan keselamatan, serta saling menghormati sesama pengguna jalan.
Melalui operasi tersebut, kesadaran masyarakat diharapkan meningkat sehingga tercipta lalu lintas yang tertib, aman, lancar, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Kaltim.


