Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonkav 8/NSW/2 Kostrad mengamankan dua kendaraan travel yang membawa minuman keras (miras) saat melintas di Pos Dalduk Tembalang, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.
Dari dua pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan ratusan botol dan kaleng minuman beralkohol dari berbagai merek. Pengamanan dilakukan pada Senin (12/10/2026) dan Selasa (13/10/2026) ketika personel jaga Pos Dalduk Tembalang melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah perbatasan.
Komandan Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, Letkol Kav Dian Kriswijaya mengatakan bahwa pada, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA, personel Pos Dalduk Tembalang memeriksa sebuah mobil travel Daihatsu Xenia berwarna putih dengan nomor polisi AU 1729 AD yang dikemudikan S(26), warga Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi.
Saat memeriksa bagian belakang kendaraan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang terdiri atas enam kardus atau 72 botol Atlas, 40 kardus atau 480 botol Anggur Merah, 10 kardus atau 120 botol Bir Bintang, serta tiga kardus atau 36 botol Bir Singaraja.
"Dari kendaraan pertama, petugas mengamankan sebanyak 708 botol minuman beralkohol dari empat merek berbeda," ujar Dian dalam press conference kepada awak media di Makotis Satgas Pamtas, Selasa (27/10/2026).
Dikatakan Dian, sekitar pukul 05.30 WITA, kendaraan beserta barang bukti dibawa ke Pos Tembalang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Barang bukti kemudian diamankan di pos untuk proses penyerahan ke Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas.
Informasi mengenai temuan tersebut juga dilaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan untuk ditindaklanjuti. Pengamanan kembali dilakukan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kali ini, petugas memeriksa mobil travel Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi DD 1857 VP yang dikemudikan M (34), warga Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi.
"Dari hasil pemeriksaan di bagian belakang kendaraan, petugas menemukan 10 kemasan bir merek Anchor berisi total 240 kaleng. Minuman tersebut diketahui dibawa dari wilayah Sebuku menuju Malinau," ujarnya.
Barang bukti selanjutnya diperintahkan untuk diamankan di Pos Tembalang sebelum diserahkan melalui Makotis Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad kepada Bea Cukai Nunukan untuk penanganan lebih lanjut.
"Secara keseluruhan, dari dua kendaraan tersebut, petugas mengamankan 948 kemasan minuman beralkohol, yang terdiri atas 708 botol dari empat merek pada pemeriksaan pertama dan 240 kaleng bir Anchor pada pemeriksaan kedua," ungkapnya.
Pengamanan ini, lanjut Dian, menunjukkan pelaksanaan pemeriksaan rutin di jalur perlintasan perbatasan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap barang yang dibawa melalui wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.
Meski demikian, status legalitas barang, kelengkapan dokumen, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peredaran minuman beralkohol masih memerlukan pemeriksaan dan pendalaman oleh instansi yang berwenang.
"Kami tentu selanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan mekanisme penanganan barang bukti, sehingga proses pemeriksaan dan tindak lanjut dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.


