Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Polsek Batu Engau menangkap seorang sopir berinisial H (36) setelah kedapatan diduga menyimpan sabu seberat 10,73 gram di dalam rumahnya, Desa Tampakan Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.
Berawal informasi dari masyarakat pada Minggu (25/10/2026), Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Batu Engau penyelidikan lebih lanjut dan menyisir lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkoba.
“Atas dasar laporan tersebut, kami bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Paser, AKBP Sofyan melalui Kapolsek Batu Engau AKP Yudhi Ismanto, Selasa (27/10/2026).
Satu hari setelah itu, Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Batu Engau mendapatkan informasi, transaksi tersebut sering berlangsung di sebuah rumah di Desa Tampakan.
Di hari itu sekitar pukul 23.30 Wita, polisi menangkap pria tersebut di rumahnya. Saat penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan satu tas yang didalamnya ada tiga paket sabu dengan berat bruto 10.73 gram.
Ditemukan juga uang tunai Rp8.660.000, empat smartphone dan beberapa barang bukti lainnya. Tersangka H mengakui semua barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
“Saat ini tersangka dan barang bukti tengah berada di Polsek Batu Engau untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur AKP Wahyudhi Ismanto.


