Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Warga yang memiliki rumah tidak layak huni, anak yang belum mendapatkan layanan PAUD hingga keluarga yang belum memiliki jamban akan menjadi bagian dari pendataan melalui Posko Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Kutim.
Pendataan ini merupakan bagian dari penerapan Integrasi Layanan Primer (ILP), yang memperluas peran Posyandu dari pelayanan kesehatan menjadi pintu pendataan kebutuhan masyarakat di enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kepala Dinkes Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati mengatakan posyandu kini tidak hanya berfokus pada layanan kesehatan, tapi juga membantu mengidentifikasi berbagai persoalan yang membutuhkan penanganan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Di Posyandu kalau dulu hanya melayani kesehatan. Nah, sekarang Posyandu itu sebagai unit terkecil, garda terdepan di masyarakat untuk pelayanan kesehatan dulunya, sekarang ada enam SPM,” ujar Yuwana.
Enam bidang tersebut mencakup kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam bidang pendidikan, misalnya, Posyandu dapat mendata anak-anak yang belum bersekolah atau belum memperoleh layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Data tersebut diharapkan membantu pemerintah mengidentifikasi warga yang membutuhkan akses terhadap layanan pendidikan.
Sementara pada bidang perumahan dan pekerjaan umum, pendataan menyasar warga kurang mampu yang menempati rumah tidak layak huni maupun keluarga yang belum memiliki fasilitas sanitasi memadai.
“Misalnya ada rumah warga yang memang tidak mampu dan sudah tidak layak, itu nanti didata di Posyandu. Nanti bisa diberikan bantuan untuk program rumah, bedah rumah,” jelasnya.
Kebutuhan sanitasi juga menjadi perhatian. Warga yang belum memiliki jamban dapat didata untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi Dinkes dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Misalnya ternyata ada warga yang rumahnya belum punya jamban. Nah, itu kita data juga. Kita bisa nanti akan lakukan memberikan mereka jamban dan septic tank. Nah, ini kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Perkim,” katanya.
Posyandu juga dapat menjadi tempat untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum.
Yuwana mencontoh persoalan narkoba di desa yang dapat diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tapi penerapan ILP yang mengintegrasikan Posyandu dengan enam bidang SPM tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi antarlembaga agar data yang dihimpun dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.


