Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang pemanfaatan lahan bekas tambang untuk memperluas kegiatan pemberdayaan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan lahan eks tambang yang nantinya diserahkan kembali kepada negara dapat diusulkan menjadi lokasi usaha produktif bagi warga binaan.
Langkah ini dinilai dapat mendukung pengembangan program Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) PASTARUNG yang dikelola Lapas Tenggarong. Hal tersebut disampaikan Aulia saat peresmian SAE PASTARUNG dan penandatanganan prasasti Kampung Bermasyarakat, Selasa (27/10/2026)
Menurutnya, kegiatan pemberdayaan tidak harus dimulai dari lahan yang luas. Dengan area terbatas, warga binaan sudah dapat menjalankan berbagai kegiatan produktif.
Namun, kata dia, pengembangan program membutuhkan dukungan lahan yang lebih memadai, mengingat jumlah warga binaan di Lapas Tenggarong mencapai sekitar 1.300 orang.
“Kita melihat, dengan lahan yang kecil seperti ini saja, pemberdayaan sudah bisa dilakukan. Tadi disampaikan bahwa ada sekitar 1.300 warga binaan di Lapas Tenggarong. Tentunya, mereka membutuhkan area atau lahan yang cukup luas untuk menjalankan kegiatan pemberdayaan,” ujar Aulia.
Ia mengatakan Pemkab Kukar siap menjajaki dukungan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan kebijakan yang dimiliki pemerintah daerah.
Meski demikian, pemanfaatan lahan eks tambang tersebut tetap perlu memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Nanti ada beberapa lahan eks tambang yang akan diserahkan kembali kepada negara. Lahan tersebut bisa kita usulkan untuk menjadi lokasi kegiatan usaha produktif bagi warga binaan Lapas Tenggarong,” katanya.
Aulia berharap SAE PASTARUNG tidak sekadar menjadi tempat pelatihan, tetapi juga mampu membekali warga binaan dengan keterampilan yang dapat digunakan setelah mereka menyelesaikan masa pembinaan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, ingin memastikan warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan mampu memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.
Selain menyiapkan peluang pengembangan lahan, Pemkab Kukar juga mendorong perluasan pemasaran hasil produksi warga binaan. Salah satu peluang yang disiapkan adalah menghubungkan produk pertanian dan peternakan SAE PASTARUNG dengan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kukar.
Aulia menilai, kebutuhan bahan pangan untuk dapur-dapur tersebut dapat menjadi pasar potensial bagi produk yang dihasilkan warga binaan, termasuk telur dan hasil pertanian.
“Untuk pemasaran, ada beberapa hal yang tadi disampaikan oleh pihak lapas. Pak Kajari juga berkomitmen membantu. Kita sudah membuka beberapa peluang pasar. Misalnya, untuk telur, nanti bisa kita hubungkan dengan dapur-dapur SPPG yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Selain menyasar kebutuhan SPPG, produk warga binaan juga diharapkan dapat dipasarkan langsung kepada masyarakat sekitar. Dengan demikian, hasil produksi bisa terserap sekaligus memberikan pilihan bahan pangan segar dengan harga yang bersaing.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta, menyampaikan apresiasi atas dukungan Bupati Kukar terhadap pengembangan SAE PASTARUNG. Ia berharap dukungan tersebut dapat membantu mengatasi persoalan pemasaran produk yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam menjalankan kegiatan produktif warga binaan.
Melalui program Simpul Berdaya, pihaknya berupaya memperluas jaringan pemasaran agar hasil kegiatan pertanian, peternakan, dan produksi lainnya dapat terserap secara berkelanjutan.
Saat ini, hasil produksi seperti sayuran, telur, dan tempe telah dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan internal lapas maupun dipasarkan melalui vendor. Ke depan, pihaknya ingin meningkatkan kemampuan produksi agar kebutuhan bahan pangan dapat dipenuhi secara mandiri.
“Dengan begitu, perputaran ekonominya bisa berjalan di dalam lapas. Warga binaan mendapatkan premi atau upah dari kegiatan mereka, sementara kebutuhan bahan makanan juga bisa dipenuhi dari hasil produksi sendiri,” kata Wayan.
Pemberdayaan di SAE PASTARUNG juga diarahkan pada pengembangan usaha jasa melalui kafe yang akan melibatkan warga binaan dalam proses pengelolaannya.
Wayan menjelaskan, warga binaan yang dipersiapkan untuk bekerja di kafe tersebut telah mendapatkan pelatihan keterampilan kerja melalui Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP), termasuk keterampilan memasak.
Mereka yang dilibatkan merupakan warga binaan yang sedang menjalani program pembinaan dan persiapan integrasi. Dengan bekal keterampilan tersebut, mereka diharapkan memiliki pengalaman kerja yang dapat dimanfaatkan ketika kembali ke masyarakat.
Namun, tidak semua warga binaan dapat langsung mengikuti program integrasi. Wayan menyebut, terdapat tahapan penilaian perilaku, pembahasan melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), serta pemeriksaan persyaratan administrasi.
“Prosesnya sangat ketat. Ada penilaian terhadap perkembangan perilaku warga binaan, apakah sudah menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik. Setelah itu, ada pembahasan melalui TPP dan pemeriksaan persyaratan administrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, warga binaan setidaknya harus menjalani setengah masa pidana sebelum dapat dipertimbangkan mengikuti program integrasi, dengan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.
Wayan berharap, keberadaan SAE PASTARUNG dapat menjadi ruang bagi warga binaan untuk menunjukkan perubahan melalui hasil karya dan keterampilan yang dimiliki.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak terus memberikan stigma kepada mantan narapidana. Menurutnya, kesempatan untuk bekerja dan diterima kembali di lingkungan sosial menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi.
“Masyarakat juga perlu memahami bahwa warga binaan harus diberi kesempatan untuk menjalani kehidupan di luar. Jangan terus memberikan stigma kepada mereka. Mereka juga harus berusaha, dan kita perlu menerima mereka agar bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat seperti pada umumnya,” pungkasnya. (Adv)



