Polisi Bekuk Bandar dan Amankan 30,24 Gram Sabu, Diduga Pemasok di Long Mesangat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Dugaan pelaku kepemilikan sabu beserta BB yang diungkap Polsek Muara Ancalong. (Foto: Dok. Polres Kutim)
Dugaan pelaku kepemilikan sabu beserta BB yang diungkap Polsek Muara Ancalong. (Foto: Dok. Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polisi Bekuk Bandar dan Amankan 30,24 Gram Sabu, Diduga Pemasok di Long Mesangat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Dugaan pelaku kepemilikan sabu beserta BB yang diungkap Polsek Muara Ancalong. (Foto: Dok. Polres Kutim)
Dugaan pelaku kepemilikan sabu beserta BB yang diungkap Polsek Muara Ancalong. (Foto: Dok. Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polisi Bekuk Bandar dan Amankan 30,24 Gram Sabu, Diduga Pemasok di Long Mesangat

Dugaan pelaku kepemilikan sabu beserta BB yang diungkap Polsek Muara Ancalong. (Foto: Dok. Polres Kutim)
Dugaan pelaku kepemilikan sabu beserta BB yang diungkap Polsek Muara Ancalong. (Foto: Dok. Polres Kutim)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin

SANGATTA – Sebanyak 30,24 gram sabu disita polisi dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Desa Sumber Sari, Kecamatan Long Mesangat, Kutim, Minggu (25/10/2026) malam. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial P yang diduga menjadi pemasok narkotika.

Kapolsek Muara Ancalong, Iptu Erwan Tri Yunanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Long Mesangat. 

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Ancalong melalui penyelidikan,” katanya saat dikonfirmasi Selasa (27/10/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga membawa satu paket sabu. 

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, barang tersebut diduga berasal dari pria berinisial A, yang kemudian menyebut P sebagai pihak yang memasok sabu.

Polisi selanjutnya mendatangi rumah P untuk melakukan penggeledahan. Petugas menemukan satu paket sabu dan uang tunai Rp1.020.000 di saku celana P.

Penggeledahan di dalam rumah kembali menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan di atas lemari pakaian dan di bawah kasur lipat, barang tersebut dibungkus menggunakan kain hitam.

Petugas juga menemukan alat timbang elektronik dan plastik klip di sekitar ladang yang disebut milik P, sekitar satu kilometer dari rumahnya.

Secara keseluruhan, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat total 30,24 gram. Barang bukti lainnya meliputi uang tunai Rp1.020.000, alat timbang elektronik, telepon genggam dan sejumlah plastik pembungkus.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami menindaklanjuti setiap informasi melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Erwan.

Seluruh barang bukti bersama P dibawa ke Polsek Muara Ancalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 
Penyidik masih perlu mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Erwan juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika kepada kepolisian.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk membantu mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Muara Ancalong.