Calo CPMI Diduga Patok Rp5 Juta, Polisi Dalami Jejak Penjamin PMI Deportasi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kedua terduga pelaku saat dihadirkan dalam press conference pengungkapan kasus dugaan TPPO di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kedua terduga pelaku saat dihadirkan dalam press conference pengungkapan kasus dugaan TPPO di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Calo CPMI Diduga Patok Rp5 Juta, Polisi Dalami Jejak Penjamin PMI Deportasi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kedua terduga pelaku saat dihadirkan dalam press conference pengungkapan kasus dugaan TPPO di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kedua terduga pelaku saat dihadirkan dalam press conference pengungkapan kasus dugaan TPPO di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Calo CPMI Diduga Patok Rp5 Juta, Polisi Dalami Jejak Penjamin PMI Deportasi

Kedua terduga pelaku saat dihadirkan dalam press conference pengungkapan kasus dugaan TPPO di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kedua terduga pelaku saat dihadirkan dalam press conference pengungkapan kasus dugaan TPPO di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin 

NUNUKAN – Janji kemudahan mengurus dokumen keberangkatan ke Malaysia diduga menjadi modus dua pria yang kini berhadapan dengan hukum atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Kedua pria berinisial D (47) dan R tersebut diduga berperan sebagai fasilitator pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural.

Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Senin (26/10/2026). R ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Patimura, Selisun. 
Sementara D diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan sekitar pukul 01.15 WITA di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan.

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni melalui Kasat Reskrim, AKP Wisnu Bramantyo menjelaskan, D diduga berperan memfasilitasi kebutuhan CPMI selama berada di Kabupaten Nunukan, termasuk menampung mereka sebelum diberangkatkan menuju Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan awal, para CPMI yang berhasil digagalkan keberangkatannya diketahui baru pertama kali berencana bekerja di Malaysia.

Mereka diduga tergiur tawaran pengurusan dokumen dan fasilitas keberangkatan yang dijanjikan oleh para calo tersebut.

“Korban dikenakan biaya Rp5 juta per orang. Para CPMI yang digagalkan ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, baru pertama kali akan diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Wisnu, Selasa (27/10/2026).

Menurut Wisnu, para terduga pelaku menawarkan kemudahan pengurusan sejumlah dokumen untuk meyakinkan calon pekerja migran.

Tawaran tersebut mencakup pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dengan perpindahan domisili, paspor untuk keperluan kunjungan, hingga pengaturan keberangkatan ke Malaysia.

"Tawaran itu diduga membuat para korban percaya dan bersedia mengeluarkan uang hingga Rp5 juta per orang. Tapi proses pemberangkatan yang direncanakan tersebut diduga tidak melalui mekanisme resmi sebagaimana ketentuan penempatan pekerja migran Indonesia," ujarnya.

Kasus ini juga menjadi perhatian Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara).
 
Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol Andi Muh Ichsan mengungkapkan, salah satu terduga pelaku tercatat pernah menjadi penjamin warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pada September 2026.

Temuan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan antara aktivitas para terduga pelaku dan kasus deportasi pekerja migran sebelumnya.

“Dokumen D ini ada sebagai penjamin pada September lalu. Sehingga, PMI yang dideportasi sebelumnya harus didalami ke mana?” tegas Andi.

Pendalaman terhadap catatan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun pola pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang lebih luas.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 dan subsider Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya warga yang hendak bekerja ke luar negeri, agar tidak mudah percaya pada tawaran calo yang menjanjikan proses cepat dan mudah tanpa memastikan legalitas penempatan serta kelengkapan dokumen melalui jalur resmi," pungkasnya.