Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Kadar partikel halus PM2,5 di dalam ruangan pada 17 dari 21 puskesmas di Kabupaten Kutim tercatat melampaui acuan pemantauan.
Temuan Dinas Kesehatan Kutim pada Selasa (27/10/2026) pagi menunjukkan kadar PM10 di dalam ruangan pada 14 Puskesmas berada di atas acuan.
Pengukuran dilakukan pada pukul 08.00–10.00 Wita dengan memeriksa konsentrasi PM2,5 dan PM10 di dalam maupun luar ruangan. Pemeriksaan juga mencakup suhu dan kelembapan di dalam bangunan.
Berdasarkan hasil pengukuran, 81 persen puskesmas yang diperiksa memiliki kadar PM2,5 dalam ruangan di atas acuan. Sementara kadar PM10 dalam ruangan melampaui acuan di 67 persen lokasi.
Kondisi di luar ruangan menunjukkan hasil berbeda. Kadar PM2,5 melampaui acuan di lima puskesmas atau 24 persen lokasi. Adapun PM10 di luar ruangan tercatat melebihi acuan di 17 puskesmas atau 81 persen lokasi yang diperiksa.
Puskesmas Tepian Baru mencatat konsentrasi partikel tertinggi di antara lokasi yang menjadi perhatian dalam hasil pemantauan. Kadar PM2,5 di dalam ruangan mencapai 96 mikrogram per meter kubik, sedangkan PM10 sebesar 151 mikrogram per meter kubik.
Di luar ruangan, konsentrasi PM2,5 di puskesmas tersebut mencapai 107 mikrogram per meter kubik dan PM10 sebesar 169 mikrogram per meter kubik. “Seluruh hasil itu melampaui acuan pemantauan yang dicantumkan Dinas Kesehatan Kutim,” katanya Kepala Dinkes Kutim, dr Yuwana.
Kadar partikel tinggi juga, lanjut dia, ditemukan di fasilitas kesehatan lainnya. Puskesmas Sangatta Utara mencatat PM10 dalam ruangan sebesar 168 mikrogram per meter kubik. Sementara PM10 di luar ruangan Puskesmas Sepaso mencapai 169 mikrogram per meter kubik.
Sebaliknya, Puskesmas Karangan mencatat hasil di bawah seluruh acuan untuk empat parameter partikel yang diperiksa. Konsentrasi PM2,5 dan PM10 di dalam ruangan masing-masing sebesar 23 dan 44 mikrogram per meter kubik.
“Di luar ruangan, nilainya masing-masing 26 dan 48 mikrogram per meter kubik,” tegasnya. Hasil pengukuran di Puskesmas Wahau I juga memerlukan verifikasi. Data mencatat konsentrasi PM2,5 sebesar nol di dalam maupun luar ruangan.
Dinas Kesehatan memberikan catatan agar hasil tersebut dikonfirmasi kembali kepada petugas pengukur. Selain konsentrasi partikel, kelembapan ruangan menjadi persoalan yang ditemukan di seluruh lokasi.
Hasil pengukuran menunjukkan tingkat kelembapan berkisar 68–90,6 persen, sedangkan rentang acuan yang dicantumkan dalam publikasi Dinas Kesehatan adalah 40–60 persen.
Kelembapan yang tinggi dapat meningkatkan risiko pertumbuhan jamur apabila kondisi lingkungan mendukung.
Karena itu, pemeriksaan kebocoran, ventilasi, serta kemungkinan pertumbuhan jamur menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam evaluasi kondisi bangunan.
Dinas Kesehatan juga merekomendasikan perbaikan ventilasi, peningkatan kebersihan ruangan, pengurangan debu dan sumber asap, serta pertimbangan penggunaan penyaring udara.
Penelusuran sumber pencemar perlu mencakup kemungkinan debu, pembakaran terbuka, kegiatan konstruksi, dan kondisi lingkungan di sekitar puskesmas.
Dalam publikasinya, Dinas Kesehatan mencantumkan acuan pemantauan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023.
Untuk pengukuran dalam ruangan, batas yang digunakan sebesar 25 mikrogram per meter kubik untuk PM2,5 dan 70 mikrogram per meter kubik untuk PM10.
Sementara itu, acuan yang dicantumkan untuk luar ruangan masing-masing sebesar 55 mikrogram per meter kubik untuk PM2,5 dan 75 mikrogram per meter kubik untuk PM10.
Meski sejumlah hasil pengukuran melampaui acuan tersebut, data yang diperoleh hanya menggambarkan kondisi saat pemeriksaan berlangsung.
Pengukuran pada pukul 08.00–10.00 Wita itu tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan kondisi kualitas udara selama 24 jam.
Dinas Kesehatan mencatat perlunya verifikasi data, terutama untuk hasil yang menunjukkan nilai nol, serta pengukuran lanjutan dengan periode yang sesuai untuk menilai kepatuhan terhadap baku mutu.
Hasil tersebut menjadi dasar awal untuk mengevaluasi kualitas udara di fasilitas pelayanan kesehatan.
Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan kondisi yang terukur, mengidentifikasi sumber pencemar, dan menentukan langkah penanganan yang sesuai.


