Polisi Ringkus IRT di Paser, 5,02 Gram Sabu Disita

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Tersangka H bersama barang bukti saat berada di Polres Paser. (Foto: Sat Resnarkoba Polres Paser)
Tersangka H bersama barang bukti saat berada di Polres Paser. (Foto: Sat Resnarkoba Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polisi Ringkus IRT di Paser, 5,02 Gram Sabu Disita

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Tersangka H bersama barang bukti saat berada di Polres Paser. (Foto: Sat Resnarkoba Polres Paser)
Tersangka H bersama barang bukti saat berada di Polres Paser. (Foto: Sat Resnarkoba Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polisi Ringkus IRT di Paser, 5,02 Gram Sabu Disita

Tersangka H bersama barang bukti saat berada di Polres Paser. (Foto: Sat Resnarkoba Polres Paser)
Tersangka H bersama barang bukti saat berada di Polres Paser. (Foto: Sat Resnarkoba Polres Paser)

Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

TANA PASER - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial H (33), warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser diringkus Sat Resnarkoba Polres Paser, akibat sabu.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. H ditangkap di tepi jalan poros Kecamatan Paser Belengkong. Saat penggerebekan itu, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 5,02 gram.

“Ibu rumah tangga berinisial H ditangkap pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 16.00 Wita,” kata Kapolres Paser AKBP Sofyan, melalui Kasat Narkoba AKP Hadi Purwanto, Rabu (28/10/2026).

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan tempat tinggalnya, yakni salah satu guest house di Paser. Saat penggeledahan, di dalam laci meja ditemukan tas kecil warna merah yang berisi perlengkapan edar.

Barang bukti lainnya yang ditemukan, satu plastik klip kosong, satu bandel plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu kotak plastik bening, satu tas kecil warna merah, satu sendok, dan satu smartphone.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar,” tuturnya.