Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerapkan aturan ketat dalam tata kelola fasilitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Teras Samarinda.
Pemkot menegaskan bahwa kawasan ikonik tepi sungai tersebut dirancang agar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dari berbagai tingkat ekonomi tanpa dibebani tarif harga dagangan yang mencekik.
Hal tersebut dikatakan oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas usai rapat audiensi dengan Persatuan UMKM Berdaya di DPRD Kota Samarinda yang membahas persoalan penghentian aktivitas UMKM di Teras Samarinda.
Marnabas membeberkan bahwa pengelolaan kawasan Teras Samarinda saat ini diserahkan kepada Perumda Varia Niaga Samarinda melalui klausul Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk dalam hal pengaturan penyelenggaraan acara (event) hingga kurasi penyewa (tenant).
"Karena itu, dalam perjanjian kerja sama antara Pemkot Samarinda dan Perumda Varia Niaga, ada klausul tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kewenangan penyelenggaraan event hingga batasan harga jual," ujar Marnabas, Rabu (28/10/2026).
Marnabas menjelaskan, di setiap segmen Teras Samarinda Pemkot telah menghitung secara presisi alokasi tempat berjualan dengan menyediakan lima lapak UMKM. Guna menjaga estetika dan kenyamanan visual pengunjung, Pemkot tidak mengizinkan lapak rakitan asal-asalan, melainkan nenyediakan fasilitas booth/tenant modern berkualitas tinggi.
Proses penentuan lima pelaku UMKM terpilih dilakukan secara transparan melalui pendaftaran aplikasi terbuka yang dapat diakses oleh seluruh warga Samarinda sejak Teras Samarinda diresmikan.
"Semua terekrut terbuka lewat aplikasi, dan jika ada yang mengundurkan diri, posisinya akan digantikan oleh pendaftar lain," terangnya.
Belajar dari pengalaman tata kelola kawasan Citra Niaga yang sempat menepis kenyamanan warga akibat melambungnya harga saat dikelola oleh penyelenggara acara (event organizer), Pemkot Samarinda kini memasang garis tegas terkait patokan harga jual barang kebutuhan dasar di Teras Samarinda.
Pemkot Samarinda mengawasi secara berkala harga barang yang dijajakan oleh pedagang agar tetap sesuai dengan standar harga pasaran wajar. Misalnya, kata dia, air mineral kemasan 600 mililiter, harganya tidak boleh lebih dari Rp5 ribu.
Dengan adanya pertemuan ini, Marnabas menegaskan bahwa Pemkot Samarinda berkomitmen menjaga Teras Samarinda tetap menjadi RTH yang ramah, tertib, estetis, serta terjangkau bagi seluruh warga dan wisatawan.
"Kami menjaga agar harga tetap terjangkau, kalau ada yang tidak wajar pasti kami tegur," ungkapnya. (Adv)


