Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan resmi mengumumkan tiga kandidat terbaik yang lolos seleksi untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.
Nama tiga kandidat Sekda Nunukan itu tertuang dalam pengumuman bernomor B/16/PANSEL2026-1.800.1.2.6 yang ditetapkan pada, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan pengumuman panitia seleksi, tiga nama yang masuk dalam daftar kandidat terbaik tersebut adalah Ferdy Manurun Tandukunglangi, Juni Mardiansyah dan Muhammad Amin.
Ferdy Manurun Tandukunglangi saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara. Ia memiliki pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Sementara itu, Juni Mardiansyah menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Kandidat ketiga, Muhammad Amin, menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Nunukan. Ia juga memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin mengatakan, pengumuman tersebut diterbitkan dengan mengacu pada berita acara hasil rekapitulasi setiap tahapan seleksi terbuka Nomor B/14/PANSEL2026-1.800.1.2.6 tanggal 23 Oktober 2026.
"Selain itu, panitia seleksi juga merujuk pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55295/R-AK.02.03/SD/F/2026 tanggal 27 Oktober 2026 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Nunukan," ujar Kaharuddin.
Masuknya ketiga nama tersebut menandai tahapan penting dalam proses pengisian jabatan Sekda Nunukan. Sekda memiliki peran strategis dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan, mengoordinasikan perangkat daerah, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan efektif.
Dengan diumumkannya tiga kandidat terbaik, perhatian selanjutnya tertuju pada tahapan penetapan pejabat yang akan mengemban jabatan tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kaharuddin menegaskan, tahapan setelah pengumuman dilanjutkan dengan penetapan Sekda definitif, serta jadwal pelantikan pejabat terpilih.
Panitia seleksi menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda 2026 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
"Tiga nama akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bapak Bupati Nunukan untuk menentukan siapa Sekda Nunukan yang terpilih. Kita tunggu saja siapa pilihan bupati, yang terpenting ketiga pejabat ini adalah terbaik dari terbaik," pungkasnya.


