Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor kelapa sawit sebesar Rp4 miliar di tahun anggaran 2027.
“Tahun depan, PPU mendapatkan jatah DBH sawit sebesar Rp4 miliar lebih,” kata Bupati PPU, Mudyat Noor, Rabu (28/10/2026).
Mudyat mengatakan, dana bagi hasil kelapa sawit yang didapatkan Kabupaten PPU mengalami peningkatan dibandingkan di 2026 hanya Rp1,8 miliar.
“DBH sawit untuk tahun depan ada peningkatan dua kali lipat dibandingkan tahun ini,” bebernya.
Mudyat menyatakan, kenaikan DBH sawit untuk daerah penghasil berkat perjuangan pemerintah daerah yang tergabung dalam Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI).
“Ini berkat perjuangan teman-teman daerah penghasil sawit sehingga pemerintah menaikkan DBH sawit di tahun anggaran 2027,” ujarnya.
Meskipun terdapat kenaikan DBH sawit yang didapatkan Benuo Taka di 2027, Mudyat menilai besaran DBH sawit Rp4 miliar juga belum sepadan dengan dampak sosial dan infrastruktur yang ditimbulkan.
Karena, DBH sebesar Rp4 miliar tersebut diperkirakan hanya mampu mengcover perbaikan jalan sepanjang 500 meter.
“Angka Rp4 miliar ini masih sangat kecil dibandingkan dengan dampak kerusakan infrastruktur jalan yang ditimbulkan dalam pengakutan tandan buah segar sawit dan Crude Palm Oil (CPO). Apalagi CPO dari Kabupaten Paser juga ada yang diangkut ke wilayah PPU, ini memberi dampak terhadap kerusakan jalan serta sosial,” terangnya.
Mudyat menekankan, pemerintah daerah akan terus memperjuangkan ke pemerintah pusat agar pembagian DBH untuk daerah penghasil bisa mencapai 15 persen. Karena, pemerintah pusat hanya memberikan jatah DBH sawit ke daerah sebesar 8 persen.
“DBH sawit hanya 8 persen, itu yang dibagikan kepada seluruh daerah penghasil sawit. Mudah-mudahan nantinya pemerintah pusat bisa memberikan DBH sawit minimal 15 persen,” pungkasnya. (Adv)


