Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan arah pembangunan berdasarkan potensi masing-masing wilayah melalui tiga zonasi, yakni utara, selatan dan timur.
Strategi ini diterapkan agar pembangunan tidak berjalan seragam, tetapi sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap kawasan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Syarifah Vanesa Vilna Savitry Isnawati Syafril mengatakan pembagian zonasi tersebut menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Menurutnya, pendekatan kewilayahan menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memastikan potensi setiap kawasan dapat dikembangkan secara optimal tanpa mengesampingkan kecamatan lainnya.
“Semua menjadi prioritas. Pembangunan kita ini sudah ada zonasi kewilayahan, ada zonasi timur, selatan, kemudian utara,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).
Syarifah menjelaskan, setiap zonasi memiliki fokus pengembangan berbeda. Wilayah utara diarahkan pada sektor pertanian dan pariwisata, wilayah selatan berkaitan dengan pengembangan kawasan perkotaan, sedangkan wilayah timur diarahkan pada sektor industri.
Pembagian tersebut bukan berarti setiap wilayah hanya akan mengembangkan satu sektor. Seluruh kecamatan tetap menjadi bagian dari pembangunan daerah dengan mempertimbangkan potensi, kebutuhan dan karakteristik masing-masing.
“Seluruh kecamatan itu dibagi dengan zonasi wilayah yang menjadi prioritas terkait dengan sektor pembangunannya,” tuturnya.
Ia menegaskan, pendekatan zonasi juga menjadi bagian dari upaya mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.
Dengan arah pengembangan yang lebih jelas, program pemerintah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat di seluruh kecamatan.
Perencanaan tersebut menjadi salah satu pijakan dalam penyusunan program pembangunan 2027. Pemkab Kukar memastikan seluruh 20 kecamatan tetap terakomodasi dalam arah kebijakan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Syarifah menyebut pelaksanaan pembangunan harus mengacu pada dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka panjang. RPJMD menjadi pedoman pembangunan selama lima tahun, sedangkan RPJPD memuat arah pembangunan daerah untuk periode 20 tahun.
Dalam RPJPD, pembangunan dibagi menjadi empat tahapan yang masing-masing berlangsung selama lima tahun. Periode pertama menjadi momentum bagi pemerintahan Bupati Aulia Rahman Basri untuk memperkuat fondasi pembangunan.
“Kita meletakkan fondasi yang kuat terkait dengan pembangunan zonasi wilayah untuk pencapaian target-target di RPJMD dan RPJPD,” katanya.
Menurutnya, pembangunan membutuhkan kesinambungan agar program yang dilaksanakan setiap tahun tidak berjalan sendiri-sendiri.
Karena itu, Bappeda Kukar berupaya menjaga agar perencanaan tahunan tetap sejalan dengan sasaran pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.
Melalui strategi tiga zonasi tersebut, Pemkab Kukar berharap pengembangan pertanian dan pariwisata di utara, kawasan perkotaan di selatan, serta industri di timur dapat saling mendukung dalam memperkuat perekonomian daerah. (Adv)



